news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono..
Sumber :
  • Antara

DPRD Surabaya Dukung Larangan Pungli RT/RW, Tapi Ingatkan Tak Cukup Hanya Surat Edaran

Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait pengaturan iuran di lingkungan RT/RW belum cukup untuk menghentikan praktik pungutan liar (pungli).
Jumat, 17 Juli 2026 - 15:22 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait pengaturan iuran di lingkungan RT/RW belum cukup untuk menghentikan praktik pungutan liar (pungli). DPRD meminta kebijakan tersebut dibarengi pengawasan aktif dari lurah dan perangkat kelurahan agar implementasinya berjalan efektif.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 sebagai pedoman penarikan iuran di lingkungan RT/RW. Dalam aturan itu, iuran hanya diperbolehkan untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Sementara pungutan di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai pungli dan pengurus RT/RW yang melanggar terancam sanksi administratif hingga pencopotan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono mengatakan surat edaran merupakan langkah yang baik. Namun, menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Didik Beldex itu, aturan tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa pendampingan dari pemerintah hingga tingkat bawah.

“Tidak cukup bagi saya. Jadi edaran ini harus dibarengi dengan khususnya ASN yang paling bawah dalam hal ini adalah lurah dan perangkatnya untuk selalu sering datang ke RT RW agar dapat yang menyampaikan kepada masyarakat juga mana yang boleh mana yang tidak kalaupun boleh dengan catatan seperti yang saya sampaikan tadi,” kata Didik.

Didik menegaskan, tidak semua iuran di lingkungan RT/RW dapat dikategorikan sebagai pungli. Menurutnya, iuran yang diputuskan melalui musyawarah antara pengurus, tokoh masyarakat, dan warga untuk kepentingan bersama, seperti kegiatan HUT Kemerdekaan RI maupun kegiatan keagamaan, tetap dapat dilakukan.

Namun, ia mengingatkan pengurus RT/RW tidak boleh menetapkan pungutan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat.

“Bukan pengurus terus sak karepe dewe muro-muro memutuskan narik sekian. Nah itu nggak bener,” tegasnya.

Didik mengaku masih menerima aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar, meski jumlahnya relatif sedikit. Keluhan tersebut umumnya muncul di kawasan perumahan atau lingkungan yang terdapat pelaku usaha, ketika besaran iuran ditentukan tanpa adanya musyawarah sehingga dianggap memberatkan.

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda apabila terdapat kesepakatan antara warga, pengurus lingkungan, dan pelaku usaha untuk memberikan kontribusi bagi kepentingan kampung.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi A DPRD Surabaya akan terus menyerap aspirasi masyarakat saat turun ke daerah pemilihan. Didik juga meminta warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan.

Menurutnya, kanal pengaduan yang telah dimiliki Pemkot Surabaya sudah cukup dan tinggal dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Terkait sanksi, Didik mendukung langkah Pemkot mencopot pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli. Namun, ia menegaskan penerapan sanksi harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Perlu selama punyakan lihat kadarnya, kadar kesalahannya. Kalau kesalahannya parah dan niatan nggak bener copot aja. Masih banyak warga masyarakat yang pingin menjadi RT RW apalagi RT RW di Surabaya dapat gaji,” ujarnya.

Didik menambahkan, keberhasilan penerapan surat edaran tersebut sangat bergantung pada komunikasi yang baik antara lurah, perangkat kelurahan, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, dan warga. Tanpa komunikasi yang baik, menurutnya, potensi munculnya aduan terkait pungutan di lingkungan akan tetap terjadi.(chm)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
04:23
02:55
01:22
01:15
02:16

Viral