news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi Tiga Bulan Operasi, Polda Sumbar Bongkar 61 Kasus Narkoba dan Ringkus 79 Tersangka, Hampir 70 Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Tiga Bulan Operasi, Polda Sumbar Bongkar 61 Kasus Narkoba dan Ringkus 79 Tersangka, Hampir 70 Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan

Polda Sumbar mengungkap 61 kasus narkotika dalam tiga bulan dengan 79 tersangka. Sebanyak hampir 70 kilogram sabu dan ganja dimusnahkan sebagai barang bukti.
Minggu, 19 Juli 2026 - 22:45 WIB
Reporter:
Editor :

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Wedy Mahadi menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.

"Mayoritas pengungkapan diawali dari informasi masyarakat dan pengembangan perkara. Kami menerapkan berbagai teknik penyelidikan untuk memastikan setiap transaksi dapat diungkap sesuai prosedur hukum," jelas Wedy.

Ia menyebut penyidik memanfaatkan berbagai metode investigasi, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, observasi lapangan, pemetaan jaringan, hingga teknik undercover buy atau pembelian terselubung guna mengungkap jaringan pengedar.

Keberhasilan tersebut juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

### Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar.

"Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Susmelawati.

Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk pelaku yang diduga menjadi pengedar, kurir, maupun bagian dari jaringan peredaran gelap dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai peran masing-masing.

Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. 

Ancaman pidana bagi pelaku dalam perkara tertentu dapat berupa pidana penjara paling singkat lima tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati apabila terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Sumbar menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan operasi kepolisian, tetapi juga membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. 

Dengan dukungan informasi dari warga dan penguatan penegakan hukum, diharapkan ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit sehingga mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat. (udn)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral