Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla
Kotawaringin Timur, tvOnenews.com - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam tujuh kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla).
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, seluruh perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Para tersangka merupakan pemilik atau pihak yang melakukan aktivitas pembakaran di lahan pribadi.
Modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara yakni membersihkan lahan dengan cara membakar. Ranting dan tanaman yang telah ditebas dikumpulkan, kemudian dibakar. Api selanjutnya merembet hingga ke lahan atau kebun di sekitarnya.
Dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, lima orang telah ditahan. Sementara dua perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga belum menemukan indikasi bahwa ketujuh kasus tersebut merupakan bagian dari pembakaran yang dilakukan secara terkoordinasi.
Selain tujuh perkara yang telah masuk tahap penyidikan, Polres Kotim bersama polsek jajaran masih mendalami 19 kasus dugaan karhutla lainnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur pidana bagi perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
Polisi menegaskan penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat juga diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat meluas dan membahayakan lingkungan maupun lahan di sekitarnya.