- Gambar ilustrasi AI
Aksi Perampokan Sadis di Kutai Timur, Suami Diikat dan Dipaksa Menyaksikan Istri Diperkosa, Dua Pelaku Ditangkap
Polisi Sita Parang, Perhiasan Emas hingga Uang Tunai
Saat menangkap kedua terduga pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil maupun sarana kejahatan.
Barang bukti yang disita antara lain beberapa unit telepon seluler, perhiasan emas, uang tunai, dua bilah parang yang diduga digunakan saat beraksi, tas, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku menuju lokasi.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Selain itu, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap apakah terdapat pelaku lain maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
Penyidik Dalami Seluruh Unsur Pidana, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Penyidik Polsek Sangatta Utara memastikan proses hukum masih terus berjalan. Selain melengkapi alat bukti, polisi juga mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan atau perampokan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal terkait kekerasan seksual apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Jika terbukti melakukan kekerasan seksual, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), selain pasal-pasal mengenai penganiayaan dan perampokan yang menyebabkan korban mengalami penderitaan fisik maupun psikis.
"Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Bambang Eko.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan setiap perbuatan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban. (udn)