news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi Remaja 19 Tahun Tewas Tragis di Toraja Utara, Polisi Temukan Dugaan Aksi Pembunuhan 3 Orang Ditangkap.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Remaja 19 Tahun Tewas Tragis di Toraja Utara, Polisi Temukan Dugaan Aksi Pembunuhan 3 Orang Ditangkap

Kasus pembunuhan Elius Sonda Randanan di Tikala, Toraja Utara, mulai terungkap. Polisi menangkap tiga terduga pelaku dan menduga motif sementara akibat dendam lama
Senin, 20 Juli 2026 - 19:15 WIB
Reporter:
Editor :

“Untuk sementara, ada tiga terduga pelaku yang kami amankan, yakni berinisial CU, ES, dan PI,” kata Fritz.

Menurutnya, ketiga orang tersebut masih diperiksa secara intensif guna mengetahui keterlibatan masing-masing dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti, termasuk mencari senjata tajam yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.

Selain itu, polisi masih mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil penyelidikan di lapangan untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh.

Motif Sementara Dendam Lama, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Dari pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku, polisi menemukan dugaan bahwa pembunuhan tersebut dipicu persoalan lama antara korban dan pelaku.

“Informasi sementara, motifnya dendam lama,” ungkap IPDA Fritz Pasulu.

Meski demikian, kepolisian menegaskan motif tersebut masih bersifat sementara dan perlu dibuktikan melalui penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan terus menggali hubungan antara korban dan para terduga pelaku, termasuk latar belakang konflik yang diduga menjadi pemicu terjadinya aksi kekerasan tersebut.

Apabila terbukti melakukan pembunuhan, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana berat.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 458 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Jika pembunuhan dilakukan dengan unsur tertentu seperti perencanaan terlebih dahulu, pelaku dapat dikenakan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat.

Selain itu, apabila ditemukan unsur pengeroyokan atau dilakukan secara bersama-sama, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan pasal lain sesuai fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

Hingga kini, Polres Toraja Utara masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut. 

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, sementara ketiga terduga pelaku tetap menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. (udn)
 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral