- Antara
Ngeri! 3.865 Kasus Narkoba, 948 Kg Sabu dan 124 Ribu Ekstasi Diamankan Polda Sumut Sepanjang 2026
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan pihaknya bahkan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Medan untuk menindaklanjuti keberadaan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika.
Hal tersebut dilakukan karena beberapa jaringan bandar diketahui menggunakan nomor telepon asal Malaysia dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus sabu di wilayahnya terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Menurut Whisnu, pada 2024 polisi berhasil mengungkap sekitar 1,5 ton sabu, kemudian meningkat menjadi 1,7 ton pada 2025. Sedangkan sepanjang enam bulan pertama 2026, jumlah sabu yang berhasil diamankan telah mencapai 948 kilogram.
Kapolda menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak, mulai dari kepolisian tingkat polsek hingga polrestabes, termasuk menggandeng Bea Cukai, pengelola bandara, TNI, dan pemerintah daerah.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Peredaran Narkoba
Kasus narkotika yang diungkap Polda Sumut akan diproses menggunakan aturan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam aturan tersebut, pelaku yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam jumlah besar dapat dijerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Sementara bagi pelaku yang terbukti menjadi pengedar atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, dapat dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati untuk jumlah dan kategori tertentu.
Selain itu, bagi pihak yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika dalam jumlah besar, ancaman pidana juga dapat dikenakan berdasarkan pasal-pasal terkait dalam UU Narkotika.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun perdagangan narkotika.
Polisi menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk mencegah semakin luasnya dampak penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara. (udn)