Dipicu Rasa Cemburu Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas di Cirebon
Cirebon, tvOnenews.com - Seorang pria diduga membunuh mantan istrinya di sebuah hotel di wilayah Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku melihat korban sedang melakukan video call dengan pria lain.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadillah mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak hotel melaporkan penemuan jenazah melalui layanan 110.Â
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengidentifikasi korban berinisial Y, perempuan berusia 23 tahun yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui melakukan check-in bersama seorang pria pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.Â
Polisi kemudian mengetahui pria tersebut merupakan mantan suami korban. Keduanya diketahui telah bercerai sekitar satu bulan sebelumnya.
Menurut Fadillah, pelaku emosi setelah melihat korban sedang melakukan video call dengan teman laki-lakinya.Â
Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri. Pelaku juga menjerat leher korban menggunakan tali sepatu milik korban hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menutupi tubuh korban menggunakan seprai hotel. Pelaku kemudian meninggalkan hotel pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dan melarikan diri ke wilayah Pangandaran.
Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap pelaku di tempat keluarganya di Pangandaran. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut kecemburuan sebagai pemicu pembunuhan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk tali yang digunakan pelaku untuk menjerat korban.
Fadillah mengatakan korban dan pelaku sebelumnya sempat menginap di hotel yang sama pada malam berbeda. Pada pertemuan pertama, keduanya menginap bersama seorang teman. Sementara pada pertemuan kedua, korban dan pelaku hanya berada berdua.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut. Polisi menerapkan Pasal 458 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.