- Antara
Ngeri! 3.865 Kasus Narkoba, 948 Kg Sabu dan 124 Ribu Ekstasi Diamankan Polda Sumut Sepanjang 2026
tvOnenews.com - Polda Sumatera Utara mencatat capaian besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang semester pertama 2026. Sebanyak 3.865 kasus tindak pidana narkotika berhasil ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 4.628 orang selama periode Januari hingga Juni 2026.
Jumlah tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bersama jajaran kepolisian di berbagai wilayah Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa provinsi ini masih menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkoba, terutama sebagai jalur masuk dan distribusi narkotika jaringan nasional hingga internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, dari ribuan kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 5,3 ton berbagai jenis narkotika serta lebih dari 93 ribu mililiter narkotika berbentuk cair.
Polda Sumut Sita Hampir 1 Ton Sabu hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi
Kombes Andy Arisandi menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis narkotika dengan jumlah besar.
Di antaranya adalah 948 kilogram sabu-sabu, 685 kilogram ganja, 3.215 batang pohon ganja, 124.277 butir pil ekstasi, serta sejumlah obat-obatan terlarang lainnya.
Selain itu, polisi juga menyita 4.288 gram psikotropika, 21.440 butir pil Happy Five, 7.227 gram ketamin berbentuk serbuk, dan 405 butir triheksifenidil yang masuk kategori obat keras dengan penyalahgunaan tertentu.
Andy menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari berbagai operasi penindakan, termasuk Operasi Antik Toba 2026, penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, hingga razia di sejumlah tempat hiburan malam.
Menurutnya, jaringan narkotika saat ini semakin menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Modus penyelundupan yang ditemukan cukup beragam, mulai dari menyembunyikan narkoba di dalam tangki kendaraan, memasukkannya ke kotak oleh-oleh, hingga menggunakan kapal nelayan sebagai sarana pengiriman.
“Pengungkapan dilakukan melalui berbagai jalur, baik darat, laut, maupun udara. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ujar Andy melansir dari Antara.
Sabu dari Malaysia hingga Jaringan Internasional Jadi Perhatian Polisi
Selain mengungkap ribuan kasus, Polda Sumut juga menemukan indikasi keterlibatan jaringan narkoba lintas negara. Sejumlah barang bukti yang diamankan dari wilayah perairan Sumatera Utara diduga berasal dari jaringan Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan pihaknya bahkan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Medan untuk menindaklanjuti keberadaan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika.
Hal tersebut dilakukan karena beberapa jaringan bandar diketahui menggunakan nomor telepon asal Malaysia dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus sabu di wilayahnya terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Menurut Whisnu, pada 2024 polisi berhasil mengungkap sekitar 1,5 ton sabu, kemudian meningkat menjadi 1,7 ton pada 2025. Sedangkan sepanjang enam bulan pertama 2026, jumlah sabu yang berhasil diamankan telah mencapai 948 kilogram.
Kapolda menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak, mulai dari kepolisian tingkat polsek hingga polrestabes, termasuk menggandeng Bea Cukai, pengelola bandara, TNI, dan pemerintah daerah.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Peredaran Narkoba
Kasus narkotika yang diungkap Polda Sumut akan diproses menggunakan aturan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam aturan tersebut, pelaku yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam jumlah besar dapat dijerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Sementara bagi pelaku yang terbukti menjadi pengedar atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, dapat dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati untuk jumlah dan kategori tertentu.
Selain itu, bagi pihak yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika dalam jumlah besar, ancaman pidana juga dapat dikenakan berdasarkan pasal-pasal terkait dalam UU Narkotika.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun perdagangan narkotika.
Polisi menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk mencegah semakin luasnya dampak penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara. (udn)