news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aksi Bang Jago Ikut Tawuran Karawang, Tangan Pelajar P*tus Disabet Sajam!.
Sumber :
  • Tangkapan Layar X

Aksi "Bang Jago" Ikut Tawuran di Karawang, Seorang Pelajar Kehilangan Pergelangan Tangan Akibat Sajam

Seorang pelajar SMK di Karawang kehilangan telapak tangan akibat sabetan senjata tajam saat tawuran. Polisi masih memburu para pelaku dan menyelidiki kasus tersebut.
Selasa, 21 Juli 2026 - 18:04 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Tawuran antarremaja kembali memakan korban dengan luka yang sangat serius. Seorang pelajar berusia 16 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, harus kehilangan telapak tangan kanannya setelah disabet senjata tajam saat bentrokan dua kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Klari–Pancawati, Senin (20/7/2026) malam. 

Insiden tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.

Peristiwa itu menambah panjang daftar kasus tawuran pelajar yang berujung pada cacat permanen bahkan kematian. 

Meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan aparat kepolisian dan pemerintah daerah, aksi kekerasan antarkelompok remaja masih terus terjadi. 

Polisi kini tengah memburu para pelaku yang terlibat, sementara korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat yang dideritanya.

Tawuran Berujung Telapak Tangan Putus

Korban diketahui berinisial R (16), seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK). Sebelum kejadian, ia berpamitan kepada keluarganya dengan alasan hendak bermain futsal bersama teman-temannya. 

Namun, malam itu justru berakhir tragis setelah ia terlibat tawuran di Jalan Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Dalam video yang beredar di media sosial terlihat dua kelompok remaja saling menyerang menggunakan berbagai jenis senjata tajam di tengah jalan. 

Korban tampak berusaha melawan, tetapi akhirnya terdesak dan tidak mampu menghindari serangan lawannya.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, telapak tangan kanan korban mengalami luka sangat parah hingga putus. Rekaman video lain bahkan memperlihatkan bagian telapak tangan korban tercecer di badan jalan setelah bentrokan berakhir.

Dalam keterangan lain disebutkan bahwa lima jari tangan kanan korban juga terputus akibat serangan tersebut. Korban kemudian roboh bersimbah darah di lokasi kejadian setelah kehilangan banyak darah.

Korban Jalani Perawatan Intensif di RSUD Karawang

Usai bentrokan, rekan-rekan korban segera mengevakuasi R menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Karawang untuk mendapatkan pertolongan medis.

Saat tiba di rumah sakit, korban dilaporkan masih dalam keadaan sadar meski mengalami pendarahan hebat. Tim medis langsung memberikan penanganan darurat karena kondisi korban membutuhkan tindakan operasi sesegera mungkin.

Hingga Selasa, korban masih menjalani perawatan intensif di bawah pengawasan dokter. Proses medis difokuskan untuk menstabilkan kondisi korban sekaligus menangani luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Sementara itu, video tawuran tersebut terus menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai keprihatinan masyarakat. 

Banyak warganet menilai aksi kekerasan antarpelajar semakin nekat karena para pelaku secara terbuka membawa senjata tajam dan saling menyerang di jalan umum.

Polisi Selidiki Kasus, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Jajaran Polsek Klari bersama Satreskrim Polres Karawang telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Polisi juga mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mengidentifikasi seluruh pelaku yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

Hingga kini penyidik masih melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang melarikan diri. Polisi memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terbukti melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami cacat permanen, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan luka berat atau cacat tetap, dengan ancaman pidana penjara yang lebih berat.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak di tempat umum. 

Aturan tersebut mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku yang membawa senjata tajam secara melawan hukum.

Apabila penyelidikan menemukan adanya unsur perencanaan, pengeroyokan, atau keterlibatan sejumlah pelaku secara bersama-sama, penyidik juga dapat menerapkan pasal-pasal lain sesuai hasil penyidikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindak pidana yang dapat merenggut nyawa maupun menyebabkan cacat permanen. 

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para pelajar agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (udn)
 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral