- Antara
Sesuai Landasan UU, Presiden Prabowo Diharapkan Beri Arahan Soal Kasus Eks Jampidsus
Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
AMMI menyarankan agar perkara ini dialihkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengakhiri polemik yang muncul setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan kasus tersebut dari Kortas Polri.
Ketua AMMI, Ali Yusuf, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga stabilitas publik.
"Untuk menghentikan kegaduhan sebaiknya presiden Prabowo yang mengusulkan agar perkara ini ditangani KPK," ujar Ali dalam keterangan resminya, Senin (21/7).
Ali menjelaskan bahwa landasan hukum untuk keterlibatan Presiden tersedia dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Aturan tersebut memungkinkan Presiden RI untuk memberikan pandangan terhadap persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Mengingat sosok Febrie Adriansyah disebut Hotman Paris sebagai figur yang dibanggakan Presiden, keterlibatan Prabowo dianggap relevan.
"Menurut Pasal 1 ayat 3 UU KPK memberikan kesempatan kepada Presiden untuk memberikan pendapatnya," tambah Ali.
Lebih lanjut, AMMI berpendapat bahwa KPK adalah lembaga yang paling tepat untuk menjamin independensi dalam kasus ini.
Hal ini dikarenakan KPK diisi oleh personel dari berbagai instansi, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.
"Jadi lembaga ini bisa merepresentasikan Kejaksaan dan Kepolisian," pungkasnya, menekankan bahwa netralitas akan lebih terjaga jika KPK yang memimpin penyidikan. (dpi)