News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyidik Jampidsus Tetapkan Lima Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel

Penyidik Jampidsus menetapkan lima tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. 
Senin, 28 September 2026 - 11:37 WIB
Penyidik Jampidsus Tetapkan Lima Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Sumber :
  • Kejagung

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan lima tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. 

Ada empat orang tersangka dan satu tersangka korporasi yang ditetapkan pada Jumat (25/9/2026). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun kelima tersangka tersebut, yakni tersangka korporasi PT CNI, tersangka BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batu Bara Kementerian ESDM periode 2017-2018, tersangka NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Selanjutnya, tersangka MRI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 dan seorang tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan tiga orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya. 

“Adapun kasus posisinya, yaitu pada tahun 2017-2019 PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO),” katanya lewat keterangan resminya diterima Senin (28/9/2026). 

Dalam melakukan uji kadar nikel, pihak PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.

Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, pihak PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan Rekomendasi Izin Ekspor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batu Bara Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut, padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor. 

Karena PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sedangkan Rekomendasi Izin Ekspor telah terbit, pihak PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan Dokumen Persetujuan RKAB, sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jerman Telan Kekalahan dari Yunani untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Jurgen Klopp Bilang Begini

Jerman Telan Kekalahan dari Yunani untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Jurgen Klopp Bilang Begini

Pelatih Timnas Jerman, Jurgen Klopp, mengatakan bahwa kekalahan dari Yunani adalah bagian dari proses pembelajaran. Ini merupakan kekalahan perdana Der Panzer dari Yunani sepanjang sejarah.
Dedi Mulyadi Beri Penjelasan soal Pernyataan Orang Kaya Tidak Boleh Tinggal di Kompleks Orang Kaya, Singgung Disparitas Ekonomi

Dedi Mulyadi Beri Penjelasan soal Pernyataan Orang Kaya Tidak Boleh Tinggal di Kompleks Orang Kaya, Singgung Disparitas Ekonomi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan penjelasannya soal pernyataan orang kaya tidak boleh tinggal di kompleks orang kaya. 
Viral! Istri Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Guru di Sumedang Pakai Modus Transfer Gopay

Viral! Istri Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Guru di Sumedang Pakai Modus Transfer Gopay

Viral di media sosial TikTok seorang istri yang bongkar perselingkuhan suaminya dengan guru di Sumedang dengan modus kirim pesan lewat aplikasi kirim uang Gopay
Leo/Daniel Tembus Final Asian Games 2026, Ganda Putra Indonesia Potensi Amankan Medali Emas

Leo/Daniel Tembus Final Asian Games 2026, Ganda Putra Indonesia Potensi Amankan Medali Emas

Ganda putra Indonesia, Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin berhasil melaju ke final bulu tangkis Asian Games 2026. Ganda putra tanah air pun berpotensi amankan medali emas.
Banjir Melanda India Utara, 56 Orang Tewas

Banjir Melanda India Utara, 56 Orang Tewas

Banjir yang melanda India Utara, menyebabkan 56 orang tewas dan 46 orang lainnya terluka. 
ILON Academy Perluas Jenjang Pendidikan hingga Sekolah Menengah Pertama di BSD City

ILON Academy Perluas Jenjang Pendidikan hingga Sekolah Menengah Pertama di BSD City

Kualitas sebuah kota mandiri modern tidak hanya tercermin dari pertumbuhan hunian dan kawasan bisnis semata, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan fasilitas yang mendukung kualitas hidup masyarakat, termasuk akses terhadap pendidikan.

Trending

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri di musim ketiga hingga wejangan para seniornya.
Dapat Panggilan Kesayangan dari Megawati Hangestri, Lee Min-young Malah 'Ngambek'

Dapat Panggilan Kesayangan dari Megawati Hangestri, Lee Min-young Malah 'Ngambek'

Rookie Hyundai Hillstate menolak panggilan yang disematkan Megawati Hangestri kepadanya. Momen lucu ini terjadi saat mereka sedang liburan singkat di Pulau Jeju
Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Erick Thohir dan jajaran PSSI. Sebab, FIFA ASEAN Cup 2026 membantu mereka persiapkan diri jelang Piala Asia 2027.
Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal voli Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Timnas Voli Indonesia akan kembali unjuk gigi, kali ini wajib menang saat melawan Kirgistan.
Selengkapnya

Viral