- YouTube Sarwendah Official
Pakar Hukum Sebut Sarwendah Berpotensi Terancam Pidana Jika Terbukti Lakukan Eksploitasi Anak
"Kalau memang itu disimpulkan sebagai eksploitasi anak, ada dampak hukumnya. Apa dampak hukumnya? Dampak hukumnya itu diatur di pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, ada sanksi pidananya. Sanksi pidananya ancamannya hukuman penjara," jelasnya.
"Kalau memang ya Sarwendah mengajak live anak ternyata dapat dikategorikan atau ternyata dikategorikan oleh ahli itu bagian daripada eksploitasi anak," terang Toni.
Perkara ini menjadi perkembangan terbaru dari konflik panjang antara Ruben Onsu dan Sarwendah pasca-perceraian mereka pada 2024. Sebelumnya, Ruben mengaku kesulitan bertemu dengan kedua putrinya dan menyatakan haknya sebagai ayah tidak terpenuhi.
Perselisihan keduanya kemudian semakin meluas hingga menyangkut persoalan nafkah anak. Ruben disebut telah menghentikan pemberian nafkah bulanan selama sekitar 6 bulan terakhir, sementara hubungan kedua belah pihak terus memanas. Situasi tersebut akhirnya berujung pada langkah hukum berupa gugatan hak asuh yang diajukan Ruben. (cmi)