news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan istri Andre Taulany, Erin Taulany..
Sumber :
  • Antara - Instagram/ @erintaulany

Apa Kabar Kasus Erin Terkait Dugaan Penganiayaan ART? Begini Perkembangan Terbarunya

Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang menyeret nama Erin, mantan istri presenter Andre Taulany, masih terus berjalan.
Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang menyeret nama Erin, mantan istri presenter Andre Taulany, masih terus berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih melengkapi rangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Perkembangan terbaru disampaikan kuasa hukum pelapor, Herawati, yakni Deolipa Yumara. Ia menjelaskan penyidik masih mendalami perkara tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan berupa gelar perkara.

"Kasusnya ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan sedang berproses," ungkap Deolipa kepada awak media, Jumat (25/7/2026).

Menurut Deolipa, sebagian besar saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut telah menjalani pemeriksaan. Keterangan mereka telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Sudah penyidikan dan sudah sebagian besar saksi-saksi sudah dipanggil dan di-BAP," katanya.

Meski demikian, masih ada dua orang saksi yang belum dimintai keterangan oleh penyidik. Keduanya merupakan seorang ART yang juga bekerja di kediaman Erin serta petugas keamanan (security).

Deolipa memastikan kedua saksi tersebut akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

"Tinggal dua saksi lagi yang belum yaitu salah satu ART dan security. Itu mungkin dalam waktu dekat juga terpanggil itu untuk BAP," bebernya.

Ia menjelaskan, setelah seluruh saksi diperiksa dan alat bukti dianggap lengkap, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Dalam forum tersebut nantinya akan diputuskan apakah telah terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Baru kemudian ada gelar perkara tuh, gelar perkara itu untuk menentukan posisi penyidikan ini kan tentunya sudah ada dugaan tindak pidananya, tinggal siapa tersangkanya. Karena terlapornya Bu Erin ya kemungkinan kalau ini berlanjut ada posisi tersangka terhadap terlapor," jelas Deolipa.

Kasus ini bermula dari laporan Herawati yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dalam laporannya, ia menyebut mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari dipukul menggunakan sapu hingga ditendang.

Laporan tersebut resmi diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 April 2026 dan sejak itu penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Hingga kini, Erin masih berstatus sebagai terlapor. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut dan proses penyidikan masih terus berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan. (cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:59
01:29
04:17
05:51
07:09

Viral