news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nikita Mirzani di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025).
Sumber :
  • Luthfia Miranda Putri-Antara

Heboh Nikita Mirzani Dikabarkan Bebas Agustus 2026? Kuasa Hukum Buka Suara soal Peluang PK

Kabar mengenai kemungkinan Nikita Mirzani menghirup udara bebas pada Agustus 2026 ramai diperbincangkan publik. Isu tersebut mencuat di tengah proses PK yang masih berjalan.
Minggu, 26 Juli 2026 - 15:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar mengenai kemungkinan Nikita Mirzani menghirup udara bebas pada Agustus 2026 ramai diperbincangkan publik. Isu tersebut mencuat di tengah proses peninjauan kembali (PK) yang masih berjalan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

Menanggapi kabar tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan informasi mengenai kebebasan kliennya pada bulan depan.

Menurut Andi, isu yang beredar lebih merupakan bentuk harapan dan doa dari masyarakat yang menginginkan Nikita segera dibebaskan.

"Jadi gini, kalau kabar seperti itu ya mungkin itu adalah bagian dari doa-doa masyarakat dengan harapan bahwa nanti bulan Agustus ini akan dibebaskan," kata Andi kepada awak media, Sabtu (25/7/2026).

"Ya, tapi itu mungkin ya sebagian daripada doa orang-orang yang di luar sana," sambungnya.

Meski demikian, Andi menilai secara hukum kliennya memang memiliki alasan untuk memperoleh pembebasan. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses tetap bergantung pada tahapan hukum yang sedang berlangsung.

"Karena memang kalau kita tinjau dari segi hukum bahwa memang harusnya Nikita itu dibebaskan seperti apa yang saya sampaikan kemarin," terang Andi.

"Tapi kalau saya ditanya bahwa kabar itu benar atau tidak, kami selaku penasihat hukumnya tidak bisa menjawab itu ya. Karena namanya proses hukum itu kan tentu ada tahap-tahap prosesnya," tuturnya.

Andi kemudian menjelaskan mekanisme yang harus dilalui dalam proses PK. Ia menyebut, setelah sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai, masih ada tahapan administrasi sebelum perkara diperiksa oleh Mahkamah Agung.

"Seperti di awal saya sampaikan bahwa namanya proses hukum PK itu setelah selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ada waktu maksimal 30 hari baru berkas itu dikirim ke Mahkamah Agung. Nah, setelah dikirim itu kan ada proses lagi. Proses lagi itu kalau sesuai dengan ketentuan itu 250 hari, itu maksimal." paparnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh meminta agar Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan Nikita Mirzani.

Dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026, jaksa menyatakan seluruh alasan yang diajukan pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Nikita diketahui mengajukan PK setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya memperberat vonis dari empat tahun menjadi enam tahun.

Jaksa Inda Putri Manurung menilai memori PK yang diajukan tim kuasa hukum Nikita tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Menurut kami, penuntut umum advokat pemohon peninjauan kembali Nikita Mirzani dalam memori peninjauan kembali telah menyampaikan alasan-alasan yang jelas tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata jaksa Inda, Minggu (12/7/2026).

"Advokat pemohon peninjuan kembali menyimpulkan sendiri fakta persidangan tanpa dengan jelas memperhatikan dan mempelajari pertimbangan hukum guna melepaskan diri dari jeratan hukum," tuturnya.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan PK dan mempertahankan putusan yang telah berkekuatan hukum. (cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:59
01:29
04:17
05:51
07:09

Viral