- Tangkapan layar X
Belum Reda Kasus Tabanan, Kini Pria di Morowali Tewas Dikeroyok Ratusan Orang Usai Dituduh Curi Motor
tvOnenews.com - Kasus tewasnya terduga pencuri ayam akibat amuk massa di Tabanan, Bali, belum sepenuhnya mereda. Kini, peristiwa serupa kembali terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Seorang pria berinisial WS (33) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan warga yang menuduhnya hendak mencuri sepeda motor di depan sebuah minimarket di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi.
Peristiwa yang terekam dalam sejumlah video dan beredar luas di media sosial itu kembali memicu keprihatinan publik terhadap maraknya aksi main hakim sendiri.
Meski dugaan pencurian menjadi pemicu kemarahan warga, aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap orang tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil.
Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki kronologi lengkap serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Kronologi Dugaan Pencurian Berujung Amuk Massa
Insiden tragis itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Wilayah yang dikenal sebagai salah satu pusat industri nikel terbesar di Indonesia itu mendadak menjadi sorotan setelah beredar video dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria.
Berdasarkan informasi yang beredar, WS diduga hendak mencuri sepeda motor milik seorang warga yang sedang berbelanja di sebuah minimarket.
Aksi tersebut disebut dipergoki oleh pemilik kendaraan hingga memicu teriakan yang mengundang perhatian warga sekitar.
Merasa terdesak, korban berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam minimarket. Namun massa yang terus berdatangan mengejar hingga ke dalam toko.
Dalam rekaman video yang viral, terlihat seorang pria berdiri di dekat meja kasir dengan wajah panik di tengah kepungan warga.
Beberapa orang tampak merekam menggunakan telepon genggam, sementara pramuniaga minimarket berusaha mencegah massa memasuki area kasir.
Situasi semakin tidak terkendali ketika puluhan orang berhasil masuk ke dalam minimarket. Korban kemudian ditarik keluar dan diduga menjadi sasaran pemukulan secara beramai-ramai.
Video lain memperlihatkan korban dipukul menggunakan helm proyek, ditendang, diinjak, bahkan dicekik oleh beberapa orang.
Meski terdapat warga yang berusaha melerai, jumlah massa yang lebih banyak membuat aksi kekerasan sulit dihentikan.
Korban Meninggal di Rumah Sakit
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera berusaha mengevakuasi korban. Namun banyaknya massa yang memadati lokasi membuat proses penyelamatan tidak berjalan mudah.
Korban akhirnya berhasil dibawa keluar dari lokasi dalam kondisi tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bungku.
Meski telah mendapatkan penanganan medis, nyawa WS tidak dapat diselamatkan akibat luka berat yang dideritanya.
WS diketahui merupakan warga Desa Kompang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Selama ini ia bekerja di kawasan industri Morowali dan menjadi tulang punggung keluarga.
Korban meninggalkan seorang istri beserta anggota keluarga yang selama ini bergantung pada penghasilannya. Jenazahnya direncanakan dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Sinjai.
Melalui unggahan akun X Syafirra Syal yang mengutip informasi Morowali_Info, disebutkan bahwa terduga pelaku pencurian menjadi sasaran amukan massa hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Namun demikian, hingga kini kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pencurian maupun aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan
Hingga saat ini aparat kepolisian belum menyampaikan hasil penyelidikan secara lengkap mengenai penyebab kematian korban maupun identitas para pelaku pengeroyokan.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa rekaman video yang beredar di media sosial, serta meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Kasus ini kembali menjadi perhatian karena terjadi hanya beberapa hari setelah peristiwa serupa di Tabanan, Bali, ketika seorang terduga pencuri ayam meninggal akibat dikeroyok warga.
Fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran meningkatnya praktik main hakim sendiri yang berpotensi menghilangkan hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Apabila menemukan dugaan kejahatan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat agar dapat diproses melalui jalur hukum.
Pasal Hukum yang Relevan
Apabila terbukti terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
* Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
* Pasal 351 ayat (3) KUHP, apabila unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian turut terbukti.
* Jika terdapat pihak yang secara aktif menghasut atau mengajak massa melakukan kekerasan, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai peran masing-masing pelaku berdasarkan hasil penyidikan.
Sementara itu, apabila dugaan pencurian kendaraan bermotor terhadap WS nantinya terbukti, perkara tersebut tetap harus diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum.
Namun dugaan tindak pidana tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan aksi main hakim sendiri. Prinsip praduga tak bersalah dan hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil tetap menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. (udn)