- Tangkapan layar X
Pesan Terakhir untuk Sang Istri Berujung Duka, Perantau Asal Sinjai Tewas Diamuk Massa Usai Dituduh Mencuri Motor
tvOnenews.com - Suasana haru menyelimuti Desa Kompang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, saat ambulans yang membawa jenazah Wawan Setiawan (33) tiba pada Senin (27/7/2026) pagi. Isak tangis keluarga, kerabat, dan warga pecah ketika peti jenazah diturunkan.
Perantau yang berangkat mencari nafkah itu akhirnya pulang ke kampung halaman dalam keadaan tak bernyawa setelah diduga menjadi korban amuk massa di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahaya aksi main hakim sendiri yang masih kerap terjadi di berbagai daerah.
Wawan Setiawan, yang juga dikenal dengan nama Wawan Sudirman, diduga dikeroyok ratusan orang setelah dituduh mencuri sepeda motor.
Ironisnya, keluarga menyebut korban tidak memiliki catatan kriminal dan menjadi tulang punggung keluarga setelah kedua orang tuanya meninggal dunia.
Perantau yang Pergi Mencari Nafkah, Pulang Menjadi Jenazah
Setiawan diketahui baru sekitar tujuh bulan merantau ke kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali.
Ia bekerja di salah satu perusahaan industri dengan harapan memperoleh penghasilan yang lebih baik untuk menghidupi keluarga.
Kepala Desa Kompang, Ansar, yang juga merupakan paman korban, mengatakan keponakannya memikul tanggung jawab besar setelah kehilangan kedua orang tuanya.
"Dia adalah tulang punggung keluarga," kata Ansar.
Menurutnya, ibu korban meninggal dunia pada 2011 ketika Setiawan masih duduk di bangku SMA. Sementara sang ayah wafat pada Januari 2026.
Sejak saat itu, Setiawan menjadi harapan keluarga sekaligus memenuhi kebutuhan hidup istrinya, Nurhaliza, dan adiknya.
Setiawan dan Nurhaliza telah membina rumah tangga selama enam tahun. Meski belum dikaruniai anak, keduanya dikenal hidup harmonis.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat mengirim pesan melalui WhatsApp kepada istrinya. Dalam percakapan itu, ia mengaku rindu dan ingin segera pulang karena sudah hampir tujuh bulan tidak bertemu.
Namun kerinduan tersebut tak pernah terwujud. Jenazah Setiawan tiba di rumah duka sekitar pukul 08.00 WITA menggunakan ambulans milik BPD KKSS Morowali.
Ratusan warga telah menunggu kedatangannya sebelum mengantar almarhum ke tempat peristirahatan terakhir di belakang rumah keluarga, berdampingan dengan makam sang ayah.
Diduga Dituduh Mencuri Motor, Korban Tewas Setelah Diamuk Massa
Insiden tragis itu terjadi di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Jumat (24/7/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setiawan diduga dituduh mencuri sepeda motor di area parkir sebuah minimarket.
Tuduhan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan oleh massa. Korban mengalami luka berat akibat penganiayaan dan sempat mendapatkan perawatan di Klinik PT IMIP sebelum dirujuk ke RSUD Bungku. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Rekaman video yang memperlihatkan korban menjadi sasaran amuk massa pun beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Kabag Ops Polres Morowali AKP Rustang membenarkan peristiwa tersebut.
"Korban diamankan oleh masyarakat karena dituduh mencuri motor. Korban dimassa hingga luka-luka dan meninggal dunia," kata Rustang.
Ia menjelaskan, personel kepolisian langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Namun ketika petugas tiba, kondisi korban sudah tidak sadarkan diri.
"Korban diserahkan kepada kami sudah tidak sadarkan diri," ujarnya.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Keluarga Minta Keadilan, Pelaku Terancam Pasal Pengeroyokan hingga Pembunuhan
Meski kehilangan orang yang menjadi tulang punggung keluarga, pihak keluarga memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Ansar berharap penyelidikan dilakukan secara profesional dan seluruh pelaku dimintai pertanggungjawaban.
"Mungkin ini sudah takdir. Kami tidak ingin kasus ini melebar ke mana-mana karena kami juga tidak tahu secara pasti keseluruhan kejadian di sana. Tapi ini menyangkut nyawa keponakan saya," tuturnya.
Harapan serupa disampaikan sepupu korban, Tina.
"Kami berharap aparat kepolisian di sana bisa menjamin proses hukum berjalan dengan baik. Menghilangkan nyawa orang lain adalah tindakan yang tidak bisa dibiarkan," katanya.
Ancaman pidana bagi pelaku
Apabila terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah berlaku secara nasional sejak 2026.
Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:
* Pasal tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara yang berat bagi setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga korban meninggal dunia.
* Pasal tentang pembunuhan, apabila penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan menghilangkan nyawa korban.
* Pasal tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, apabila hasil penyidikan menunjukkan kematian merupakan akibat langsung dari tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Selain itu, apabila pelaku bertindak secara bersama-sama, masing-masing dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya dalam tindak kekerasan tersebut.
Kasus Setiawan menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana tidak boleh diselesaikan melalui aksi main hakim sendiri.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah dan hanya pengadilan yang berwenang menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Ketika massa mengambil alih proses hukum, risikonya bukan hanya hilangnya nyawa, tetapi juga lahirnya tindak pidana baru yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (udn)