news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kasasi Vonis Bebas Apakah Bertentangan dengan Hukum.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kasasi Vonis Bebas Apakah Bertentangan dengan Hukum?

Pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana membawa perubahan besar. Pakar hukum menegaskan jaksa tidak lagi dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:12 WIB
Reporter:
Editor :

Albert menegaskan bahwa setelah putusan bebas dijatuhkan, baik pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, para pihak, termasuk jaksa penuntut umum, tidak lagi dapat mengajukan kasasi.

"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," tegas Albert.

Pakar: Kasasi atas Putusan Bebas Bertentangan dengan Prinsip Hukum

Selain bertentangan dengan KUHAP baru, praktik tersebut juga dinilai melanggar berbagai asas fundamental dalam hukum pidana.

Pertama adalah asas kepastian hukum. Putusan bebas seharusnya langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga terdakwa memperoleh kepastian atas status hukumnya.

Kedua, asas ne bis in idem, yakni seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama. Kasasi terhadap putusan bebas dipandang sebagai bentuk pengulangan proses peradilan.

Ketiga, perlindungan hak asasi manusia (HAM). Terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah berhak segera memperoleh kebebasan tanpa dibayangi proses hukum lanjutan.

Keempat adalah asas fair trial atau peradilan yang adil. Putusan hakim yang didasarkan pada pembuktian di persidangan seharusnya dihormati sebagai hasil akhir proses hukum.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakkir, juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, putusan bebas merupakan hak terdakwa yang wajib dihormati negara.

"Kalau putusannya sudah nyatakan bebas, maka tidak ada hak siapapun untuk banding atau kasasi terhadap Mahkamah Agung, karena ini putusan sudah berdasarkan pembuktian bahwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Mudzakkir.

Ia menilai penyidik dan jaksa sebenarnya telah memiliki waktu yang cukup panjang untuk mengumpulkan alat bukti sebelum perkara masuk ke persidangan. Jika setelah seluruh bukti diuji dakwaan tetap tidak terbukti, maka proses hukum seharusnya berakhir.

"Pada proses pengadilan itu haknya tersangka hanya proses yang singkat. Itu paling-paling dikasih waktu tiga sesi sudah selesai, itu lah yang membuat proses-proses hukum jadi tidak adil," ujarnya.

Dorong Semua Perkara Pidana Mengacu pada KUHAP Baru

Prof. Mudzakkir juga menyoroti masih belum terintegrasinya sistem hukum acara pidana nasional. Menurutnya, masih terdapat berbagai ketentuan dalam undang-undang sektoral yang mengatur prosedur pidana secara berbeda dengan KUHAP.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:36
06:17
01:30
01:27
01:35
05:13

Viral