- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kasasi Vonis Bebas Apakah Bertentangan dengan Hukum?
Padahal, dengan telah diberlakukannya KUHP baru, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana, seluruh proses penegakan hukum pidana semestinya mengacu pada satu sistem hukum acara yang sama.
"Solusinya sederhana, semua perkara pidana harus mengikuti KUHAP. Titik. Semua norma hukum acara pidana harus mengacu pada KUHAP," tegasnya.
Mudzakkir juga mengkritik praktik selama ini yang kerap membedakan antara putusan bebas (*vrijspraak*) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (*onslag van alle rechtsvervolging*) sebagai alasan untuk tetap mengajukan kasasi.
Berdasarkan pengalamannya mendampingi berbagai perkara, ia bahkan mengungkapkan bahwa hampir seluruh kasasi jaksa atas putusan bebas dikabulkan Mahkamah Agung meski tidak disertai bukti baru.
"Pengalaman saya menghadapi putusan bebas yang kemudian diajukan kasasi, hampir semuanya dikabulkan. Ini menjadi persoalan karena putusan bebas yang didasarkan pada pembuktian negatif tiba-tiba berubah hanya berdasarkan argumentasi, tanpa ada bukti baru yang menegasikan putusan bebas tersebut," ungkapnya.
Karena itu, ia berharap reformasi hukum melalui pemberlakuan KUHP baru, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana benar-benar menjadi momentum untuk menyatukan sistem hukum pidana nasional.
Dengan demikian, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip peradilan yang adil dapat diterapkan secara konsisten dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia. (udn)