- Antara
Misteri Tetesan Darah di Kos Grogol, Wanita 52 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
tvOnenews.com - Tetesan darah yang terlihat mengalir dari lantai dua sebuah rumah indekos di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menjadi awal terungkapnya peristiwa yang menggegerkan warga pada Rabu (29/7/2026) malam.
Kecurigaan penghuni dan pemilik kos kemudian mengarah ke salah satu kamar yang ditempati seorang perempuan berinisial MZ (52).
Saat kamar tersebut dibuka, korban ditemukan tergeletak di atas kasur dalam kondisi tidak bernyawa. Aparat kepolisian segera memasang garis pengamanan dan melakukan pemeriksaan di lokasi.
Seiring perkembangan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial E yang disebut sebagai suami korban dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tetesan Darah Memicu Kecurigaan Warga
Di lokasi kejadiansejumlah warga berkumpul di sekitar indekos setelah kabar penemuan korban menyebar.
Petugas kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi.
Salah seorang warga, Ani Lestari (35), mengatakan pemilik indekos awalnya melihat darah menetes dari arah lantai atas. Temuan tersebut membuat pemilik kos berupaya mencari sumbernya.
“Yang ibunya yang kos-kosan itu ngelihat darah katanya dari atas, netes,” kata Ani kepada wartawan di lokasi, Rabu malam, dikutip dari ANTARA.
Setelah menelusuri area lantai dua, pemilik indekos menemukan kain yang terlihat berceceran darah. Kecurigaan kemudian mengarah ke kamar yang ditempati korban.
“Terus habis itu, ngelihat ada kain yang berceceran darah, kayak gitu,” ungkap Ani.
Pemilik kos bersama sejumlah warga akhirnya membuka kamar tersebut. Di dalam ruangan, korban ditemukan tergeletak telentang di atas kasur. Berdasarkan keterangan warga, terdapat luka pada tubuh korban.
“Kondisinya telentang, posisinya telentang gitu. Luka di bagian dada,” ujar Ani.
Pemilik indekos kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 pada Rabu (29/7) sekitar pukul 18.50 WIB.
Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya menjelaskan, laporan awal berasal dari penghuni di lantai satu yang melihat darah menetes dari atas.
“Jadi pada saat di laporan (call center polisi) 110 ini, tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas. Karena ditemukan itu, warga melaporkan ke RT dan RW setempat,” kata Reza, Kamis (30/7).
Polisi Amankan Suami Korban di Jakarta Selatan
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial E di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, E diamankan pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB.
“E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Resa.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu membenarkan bahwa pria yang diamankan merupakan suami korban.
“Iya, benar,” kata Wisnu saat dikonfirmasi terpisah.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, peristiwa diduga terjadi setelah korban mendatangi kamar tersangka.
Keduanya kemudian disebut terlibat perselisihan. Polisi mendalami dugaan bahwa korban mengalami kekerasan menggunakan sebuah palu.
Namun, seluruh rangkaian kejadian, motif, serta konstruksi hukum perkara masih dalam proses pendalaman.
Kepolisian menegaskan penyidikan dilakukan dengan mengacu pada fakta, keterangan saksi, dan barang bukti yang ditemukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif.
“Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Palu hingga Telepon Seluler Diamankan sebagai Barang Bukti
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang dikumpulkan antara lain satu buah palu, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor.
Seluruh barang tersebut telah dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Setelah diamankan, E dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Resa.
Sementara itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih ngumpulin alat bukti, bukti-bukti yang ada, dan juga kami masih meminta keterangan dari para saksi tersebut,” tutur Reza.
Secara hukum, dugaan perampasan nyawa dapat dikaji berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. KUHP Baru telah berlaku sejak Januari 2026.
Karena pihak yang diamankan disebut sebagai suami korban, penyidik juga dapat mendalami ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (2) KUHP Baru.
Meski demikian, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian unsur perbuatan, serta penilaian aparat penegak hukum dalam proses selanjutnya.
Hingga kini, polisi masih melengkapi alat bukti dan mendalami motif di balik peristiwa tersebut. Kesimpulan mengenai kronologi lengkap maupun pasal yang akan dikenakan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan. (udn)