news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Belum Ambil Langkah Banding Terkait Putusan 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid.
Sumber :
  • tvOnenews - Aldi Herlanda

KPK Belum Ambil Langkah Banding Terkait Putusan 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid

KPK memberikan respon soal putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memberikan putusan dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Jumat, 31 Juli 2026 - 18:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon soal putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memberikan putusan dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Diketahui dalam putusannya, Abdul Wahid terbukti bersalah atas kasus dugaan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa KPK sangat menghormati putusan dari hakim tersebut. Pasalnya, Abdul Wahid dinyatakan bersalah atas kasusnya.

"Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK," katanya, Jumat (31/7/2026).

Budi mengungkapkan, putusan itu menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan JPU KPK di persidangan memperoleh pengakuan dan penilaian hukum dari majelis hakim.

Selain itu, terhadap amar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.

"Sesuai ketentuan KUHAP, JPU KPK memiliki waktu 7 hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menyatakan pikir-pikir," ungkap Budi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadsp Abdul Wahid dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,45 miliar. (aha/aag) 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:30
01:23
06:42
38:14
05:34
02:18

Viral