- tvOnenews - Julio
Ferry Hongkiriwang Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, LPSK: Masih Ditelaah
Jakarta, tvOnenews.com - Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Ketua LPSK, Achmadi menerangkan, saat ini, permohonan perlindungan yang dianjukan FH tersebut masih dalam tahap telaah dan asesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon.
"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," kata Achmadi, kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Kemudian, Achmadi menyebutkan, proses penelaahan dan asesmen dilakukan untuk memastikan bentuk pelindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan atau korban sesuai kebutuhan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelidungan Saksi dan Korban.
Lebih lanjut, Achmadi menuturkan, pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 53 ayat 4 UU No. Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.
“LPSK berkomitmen untuk memberikan pelindungan kepada saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung RI,” terangnya.
Terkait hal ini, LPSK menegaskan siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah yang tak biasa dalam pengembangan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Salah satu saksi yang baru saja diperiksa, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, dipastikan akan dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).