- tvOnenews - Julio
Ferry Hongkiriwang Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, LPSK: Masih Ditelaah
Keputusan tersebut disampaikan Koordinator Tim Penyidik 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, usai pemeriksaan terhadap Ferry pada Kamis, 30 Juli 2026.
"Kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya, Jumat, 31 Juli 2026.
Meski memastikan Ferry akan dititipkan ke LPSK, Rudi belum menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan tersebut. Ia juga tidak menjawab apakah langkah itu berkaitan dengan adanya ancaman terhadap Ferry selama proses penyidikan berlangsung.
Rudi hanya menegaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan Ferry sehingga perlindungan terhadap saksi dinilai penting untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," katanya. (ars/aag)