news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mulai memasuki meja hijau..
Sumber :
  • Istimewa

PN Cikarang Gelar Sidang Perdana Anggota DPRD Bekasi Terkait Dugaan Penganiayaan

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mulai memasuki meja hijau. 
Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mulai memasuki meja hijau. 

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang perdana perkara tersebut pada Rabu (5/8) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa berinisial NY (Nyumarno), EB, dan B didakwa telah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama. 

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Appludnosanji, tindakan para terdakwa menyebabkan korban mengalami luka fisik.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Andri Falahandika Ansyahrul, JPU memaparkan rincian kejadian yang berlangsung pada akhir Oktober tahun lalu.

"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka-luka pada korban," bunyi dakwaan yang dibacakan JPU Appludnosanji.

Peristiwa ini diketahui berawal dari insiden penganiayaan terhadap seorang pria bernama Pendi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025. 

Perkara ini menjadi sorotan tajam masyarakat mengingat status NY sebagai wakil rakyat yang masih aktif menjabat.

Setelah pembacaan dakwaan usai, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan guna melanjutkan tahapan pemeriksaan.

"Jadwal sidang selanjutnya datu minggu, akan dilanjut tangga 12 agustus 2026, dan sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul saat menutup persidangan.

Apresiasi dan Peringatan Kuasa Hukum Korban

Usai sidang, Dani Bahdani selaku kuasa hukum korban menyatakan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Menurutnya, proses hukum ini telah dinantikan cukup lama oleh pihak korban.

"Kami sebagai tim kuasa hukum korban pada hari ini ingin menyampaikan beberapa hal. Satu yang utama adalah kita mengapresiasi kinerja dari Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, tapi Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan juga sudah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," jelas Dani kepada wartawan.

Namun, Dani juga memberikan peringatan keras agar tidak ada pihak-pihak tertentu, terutama di jajaran Pemerintahan Kabupaten Bekasi, yang mencoba mengganggu jalannya peradilan.

"Yang kedua, kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini," tegasnya.

Sorotan Terhadap Pengawasan di Rutan

Di tempat yang sama, Michael, anggota tim kuasa hukum korban lainnya, menyoroti mengenai pengawasan terdakwa selama masa penahanan. 

Ia meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk memperketat pengawasan terhadap NY yang saat ini mendekam di Rutan Cipayung.

Michael berharap keadilan dapat ditegakkan hingga adanya putusan inkrah dari majelis hakim. Sidang pembuktian selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada 12 Agustus 2026 mendatang. (dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:14
02:20
02:18
05:03
02:41
01:41

Viral