- Antara
DPRD Surabaya Temukan Satgas Drainase Disibukkan Administrasi, Raperda Banjir Perkuat Peran Lurah dan Camat
“Anggaran untuk saluran lingkungan ada di dakel yang sudah ada pagunya dan juga ada di OPD, ini yang akan kita kawal dengan ketat di pembahasan APBD,” tegas Aning.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda rampung pada Agustus 2026 sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses evaluasi. Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, aturan tersebut diharapkan mulai diterapkan pada 2027.
“Agustus diupayakan selesai dan naik ke provinsi, sehingga harapannya maksimal 2027 sudah bisa digunakan,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, Pansus juga banyak menerima masukan dari akademisi, pakar banjir, dan perangkat daerah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewajiban penyediaan kolam tampung, sumur resapan, hingga pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan pengendalian banjir.
“Yang banyak kita bahas dan cukup menyita pemikiran terkait dengan kolam tampung di seluruh kawasan baik industri (komersial), permukiman, sumur resapan serta kewajiban dan sangsi yang sangat berat bagi para pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan pengendalian banjir sesuai perda,” pungkasnya.(chm)