- Istimewa
Sebelum Terjadi, Pelaku Kasus Mutilasi di Depok Akui Bertemu dengan Korban Atas Dasar Butuh Teman Ngobrol
Jakarta, tvOnenews.com- Kasus mutilasi di Depok masih menjadi misteri karena ada bagian tubuh dari korban belum ditemukan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepolisian, pelaku di kasus mutilasi di Depok telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, polisi juga masih mendalami motif di balik aksi keji yang diduga dilakukan Saepul alias Saepullah (26) terhadap korban.
- Istimewa
Sementara hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa hubungan antara pelaku dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di kontrakan Saepul di kawasan Cipayung, Kota Depok, pada 23 Juli 2026. Pelaku mengaku bertemu, karena ingin memiliki teman.
Dalam pemeriksaan, Saepul mengklaim terjadi perselisihan. Dalam pengakuannya si korban melakukan yanh tidak mengenakan, hingga dirinya harus bereaksi mengambil pisau untuk melawan.
"hubungan antara pelaku dengan korban, itu hanya sebatas kenal sama kenal, tidak lebih,” kata Kepala Tim Khusus 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, dalam viva.co.id, Sabtu (8/8).
- Istimewa
Menurutnya, situasi di dalam kontrakan kemudian berubah menjadi pertengkaran yang berujung kekerasan.
"tadinya kan dia main ke rumah, terus saya cuma butuh teman buat ngobrol aja. Karena emang teman kontrakanku enggak ada juga, karena dia sudah terakhir ngontrak di situ, enggak lanjut," kata Saepul.
Sebab fakta lain yang muncul, adanya ditemukan dalam Handphone tersangka komunitas Gay, atau yang dikenal hubungan sesama jenis.
"Update hasil pemeriksaan dengan saksi-saksi dan pengecekan HP (telepon genggam) milik tersangka, bahwa tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay)," kata Dimitri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (8/8).
"Terjadi perencanaannya karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban serta untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelas Dimitri.
Lebih lanjut dijelaskan oleh penyidik juga telah menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Seperti diketahui, korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial sebelum bertemu di sebuah kontrakan di Cipayung pada 23 Juli 2026.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHP," terang Dimitri.