- ilustrasi terekam ETLE sumber google AI
Ternyata Begini Aturan Jalur Transjakarta, Pemotor yang Melintas Siap-siap Kena Sanksi Ini
Jakarta, tvonenews.com- Jalur Transjakarta, diketahui sebagai jalur khusus untuk Bus Transjakarta. Trasnportasi umum (Transum) yang populer di Ibu Kota Jakarta.
Bus Transjakarta dalam sebuah video yang viral di media sosial hari ini (10/8), terlihat tersendat akibat banyaknya pengendara motor (Pemotor) yang masuk ke Jalur Transjakarta.
Dalam video itu, juga memperlihatkan adanya Pemotor yang menjebol pembatas jalur Transjakarta.
- ANTARA
"Momen pembatas jalus Bus Transjakarta dijebol oleh pengendara motor. Puluhan terjebak di jalur khusus Transjakarta hingga membuat Bus Transjakarta ikut terdampak," tulis keterangan video dalam akun @jkt.fyp, Senin (10/8).
Lantas, bagaimana aturan jalur transjakarta?
Merangkum informasi dari laman media hub Polri, dan instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, adanya larangan mutlak terkait jalur trasnjakarta.
- dok.kolase tvOnenews.com/ jkt.fyp
Peraturan tersebut, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 Pasal 90, setiap kendaraan selain bus angkutan umum massal dilarang menggunakan jalur khusus Transjakarta.
Kemudian juga ada aturan pengecualian terbatas. Maksudnya kendaraan yang bisa melintas di Jalur Transjakarta juga bisa dilewati kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan dinas kepolisian atau VVIP dengan pengawalan resmi yang sedang bertugas yang diperbolehkan melintas.
Sanksi untuk Pelanggar yang Melintas
Bagi anda pengendara kendaraan apapun, termasuk motor. Ada sanksi yang menanti jika melintas loh.
Pelanggaran berupa denda yang maksimal, yaitu Pengendara yang nekat menerobos jalur Transjakarta dikenakan sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan pidana sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Seperti diketahui, kawasan jalan di Jakarta, sudah diawasi dengan sistem berupa kamera, yang bisa merekam secara cepat.
Pengawasan ketat diberlakukan secara otomatis menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di berbagai koridor, termasuk di jalur Transjakarta.
Seperti diketahui, Transjakarta merupakan moda transportasi berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dan non-BRT yang sudah beroperasi sejak tahun 2004 di Jakarta.
Tidak hanya melayani perjalanan di dalam Kota Jakarta, Transjakarta kini sudah memiliki trayek hingga ke wilayah megapolitan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Tidak hanya bertujuan untuk mengurai kemacetan, kemudahan akses Transjakarta sekaligus menjadikannya sebagai transportasi publik pilihan warga Jakarta.(klw)