- Gambar ilustrasi AI
Viral! Runner Up Raka Raki Jatim Diduga Minta Kekasih Lakukan Aborsi, IRARI Bentuk Tim Independen
Dalam materi yang beredar, muncul pembahasan mengenai kehamilan, permintaan aborsi hingga wacana membawa perempuan tersebut ke Singapura.
Namun, keaslian percakapan, konteks komunikasi, serta seluruh tuduhan masih perlu diverifikasi.
IRARI Jatim juga menempatkan perlindungan pihak terdampak sebagai bagian penting dari penanganan kasus.
- Instagram Rakaraki Jatim
"Keselamatan, pemulihan, dan kerahasiaan identitas korban adalah prioritas utama bagi kami," tulis IRARI Jatim.
Organisasi tersebut bahkan membuka saluran aman bagi korban maupun saksi lain yang merasa mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
"Kami memohon maaf dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem pencegahan agar kejadian ini tidak terulang kembali di masa depan," lanjut pernyataan tersebut.
TFR Terancam Kehilangan Gelar Raka Raki Jawa Timur
Persoalan ini muncul tidak lama setelah Pemilihan Duta Wisata Raka-Raki Jawa Timur 2026 berakhir. Grand final berlangsung di Ballroom Giriloka Hotel Aston Gresik pada Jumat (7/8/2026).
Deninta Vasthy Berliani dari Kota Surabaya dan Akhdan Muhammad Zahran Wibisono dari Kabupaten Malang kemudian ditetapkan sebagai Raka-Raki Jawa Timur 2026. Sementara itu, TFR disebut sebagai salah satu runner up dari Kota Surabaya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Evy Afianasari, sebelumnya menyatakan pihaknya bersama IRARI Jatim telah memanggil TFR untuk meminta keterangan.
"Nanti hari Selasa kami akan membuat sidang, jadi nanti keputusannya apa akan kami sampaikan berikutnya. Tapi sanksi terberat adalah pencabutan gelar dan pencoretan nama yang bersangkutan dalam Ikatan Raka Raki," kata Evy kepada detikJatim, Senin (10/8/2026).
Dengan demikian, nasib TFR sebagai bagian dari Raka-Raki Jawa Timur kini menunggu hasil pemeriksaan dan sidang internal. Belum ada putusan yang menyatakan TFR terbukti melakukan tindak pidana.
Dari sisi hukum, apabila nantinya ditemukan unsur kekerasan seksual, perkara dapat diperiksa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sementara dugaan tindakan terkait aborsi juga harus dilihat berdasarkan fakta, kondisi kehamilan, ada atau tidaknya paksaan, serta tindakan konkret yang dilakukan. (udn)