- Istimewa
Profil Tian Ngantung, Pembalap Honda Jazz di Balik Tragedi Drag Race Kotamobagu yang Tewaskan 8 Penonton
tvOnenews.com - Nama Tian Ngantun mendadak menjadi perhatian setelah Honda Jazz yang dikendarainya dalam ajang drag race di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, mengalami kecelakaan maut, Minggu (9/8/2026).
Mobil yang melaju dalam perlombaan tersebut keluar dari jalur setelah melewati garis finis dan menghantam sejumlah penonton di sisi arena.
Tragedi itu bukan hanya menghentikan perlombaan, tetapi juga meninggalkan duka mendalam. Berdasarkan informasi terbaru, delapan orang meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
Polisi kini bergerak mengurai peristiwa tersebut, termasuk memeriksa kondisi kendaraan, lintasan, sistem pengamanan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan lomba.
Siapa Tian Ngantung, Pembalap Honda Jazz yang Terlibat Kecelakaan?
Tian Ngantung diketahui merupakan pembalap yang memperkuat tim Pangeran 05 McJoe. Dalam ajang tersebut, ia turun menggunakan Honda Jazz dan mengikuti kategori Free For All (FFA).
Kelas FFA memberikan ruang spesifikasi kendaraan yang lebih bebas dibanding sejumlah kategori lainnya, selama kendaraan dan peserta memenuhi regulasi yang ditetapkan dalam perlombaan.
Foto Tian yang beredar memperlihatkan dirinya mengenakan racing suit dengan dominasi warna merah, putih, dan hitam.
Rambut pendeknya ditata ke belakang dan ia terlihat mengenakan perlengkapan balap saat bersiap mengikuti perlombaan.
Namun, jalannya balapan yang semula berlangsung normal berubah menjadi tragedi setelah kendaraan yang dikemudikannya melewati garis finis.
- Tangkapan layar X
Mobil memasuki area pengereman yang disebut memiliki panjang sekitar 100 meter. Pada titik tersebut, kendaraan mengalami crash, keluar dari jalur, lalu bergerak ke arah sisi arena tempat penonton berada.
Benturan tersebut menyebabkan sejumlah warga menjadi korban. Petugas, panitia, dan warga langsung melakukan evakuasi dan membawa korban ke rumah sakit.
Tian Ngantung Juga Jadi Korban dan Belum Diperiksa Polisi
Dalam kecelakaan tersebut, Tian juga mengalami luka serius. Ia sempat mendapatkan perawatan di RSU Monompia sebelum kemudian dirujuk ke rumah sakit di Manado.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi mengatakan kondisi Tian membuat penyidik belum dapat meminta keterangannya.
“Pastinya akan kami periksa. Tapi saat ini belum bisa karena masih dalam perawatan,” tuturnya.
Waafi menyebut kondisi wajah pembalap tersebut penuh perban ketika dirujuk ke Manado.
“Jadi saat ini pebalapnya sudah dirujuk ke Manado,” ucapnya.
Menurut Waafi, Tian sebelumnya dirawat di RSU Monompia. Namun, ia kemudian dipindahkan karena rumah sakit tersebut juga menjadi lokasi perawatan sejumlah keluarga korban.
Sementara itu, Honda Jazz yang dikendarai Tian telah diamankan polisi dan dibawa ke Mapolres Kotamobagu sebagai barang bukti.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik mengatakan polisi bersama instansi terkait masih melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi.
“Kami bersama dinas terkait sedang melakukan olah TKP,” ujar Abdul Kholik.
Ia menambahkan, penyidik masih menjalankan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh.
“Kami saat dalam proses mencari dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, mengamankan TKP dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian lainnya,” katanya.
Polisi Dalami Lintasan, Pengamanan hingga Potensi Kelalaian
Sorotan kini tidak hanya mengarah kepada pembalap, tetapi juga kepada sistem keselamatan dalam penyelenggaraan drag race.
Posisi penonton yang disebut berada cukup dekat dengan lintasan menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa.
Begitu pula pembatas antara area balap dan penonton yang menurut keterangan warga disebut hanya menggunakan tali plastik.
Namun, hingga kini belum ada kesimpulan resmi bahwa faktor tersebut menjadi penyebab kecelakaan.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi menegaskan penyidik masih mendalami seluruh aspek.
“Pastinya kami akan memeriksa semuanya yang terlibat, maupun panitia,” ujarnya.
Ketua panitia Drag Race, Lucky Sugeha, sebelumnya menyatakan pihak penyelenggara siap bertanggung jawab atas musibah tersebut. Panitia juga menyatakan kesediaannya menanggung biaya pengobatan korban yang masih menjalani perawatan.
Dari sisi hukum, penyidik dapat mempertimbangkan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila nantinya terbukti terdapat unsur kealpaan yang menyebabkan kematian.
Ketentuan tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V.
Jika dugaan kealpaan dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, Pasal 475 ayat (1) membuka kemungkinan penambahan pidana sepertiga. Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur pidananya.
Dengan demikian, posisi Tian Ngantung saat ini masih sebagai pembalap yang terlibat dalam kecelakaan yang sedang diselidiki. Belum tepat menyimpulkan adanya kesalahan pidana sebelum polisi menyelesaikan pemeriksaan dan menentukan konstruksi perkara.
Tragedi Kotamobagu pada akhirnya bukan hanya menyisakan pertanyaan tentang bagaimana Honda Jazz kehilangan kendali.
Peristiwa ini juga membuka persoalan yang lebih besar: seberapa ketat standar keselamatan diterapkan ketika kendaraan berkecepatan tinggi berpacu hanya beberapa meter dari kerumunan penonton. (udn)