Viral! 8 Orang Tewas dan Belasan Luka-luka di Drag Race Kotamobagu, Posisi Penonton di Balik Pagar Kini Jadi Sorotan
- Tangkapan layar X
tvOnenews.com - Video kecelakaan dalam ajang drag race di Kotamobagu, Sulawesi Utara, viral di media sosial dan memperlihatkan detik-detik mengerikan ketika sebuah mobil peserta kehilangan kendali.
Kendaraan yang seharusnya melaju lurus menuju garis finis justru bergerak ke sisi lintasan hingga menghantam pagar pembatas dan kerumunan penonton.
Tragedi Turnamen Tidar Drag Race Championship 2026 pada Minggu (9/8/2026) itu menewaskan delapan orang dan membuat sembilan lainnya terluka.
Di balik kecelakaan tersebut, muncul pertanyaan yang kini ikut menjadi perhatian: seberapa aman posisi penonton yang berada di sekitar ujung lintasan ketika mobil balap melaju dalam kecepatan tinggi?
Penonton Berada di Belakang Pagar Saat Mobil Keluar Lintasan
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.50 Wita di Jalan AP Mokoginta, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
Saat perlombaan berlangsung, salah satu mobil peserta melaju menuju titik finis. Namun kendaraan tersebut kemudian kehilangan kendali, keluar dari jalur, dan bergerak ke sisi kiri lintasan.
Mobil akhirnya menghantam pagar pembatas yang berada di sekitar area finis. Di belakang pagar tersebut terdapat warga yang sedang menyaksikan perlombaan.
Benturan kemudian menyebabkan banyak korban. Tim medis, panitia, dan personel kepolisian yang berada di lokasi segera melakukan evakuasi.
Plt Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Joko Setiyono mengonfirmasi jumlah korban.
“Total 17 yang jadi korban, 8 sudah meninggal, 9 luka dirawat,” kata Joko, Senin (10/8/2026).
Delapan korban meninggal dunia, sementara sembilan lainnya mendapatkan perawatan medis.
Tragedi ini membuat keberadaan penonton di sekitar titik finis menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa. Dalam olahraga balap, area di sekitar lintasan memiliki risiko tinggi karena kendaraan dapat mengalami masalah teknis, tergelincir, atau kehilangan kendali sewaktu-waktu.
Pagar Pembatas Dipertanyakan, Polisi Telusuri Standar Keselamatan
Pasca-insiden, polisi mulai memeriksa berbagai aspek penyelenggaraan turnamen. Kondisi lintasan dan kendaraan menjadi bagian dari penyelidikan, termasuk prosedur keselamatan yang diterapkan untuk melindungi penonton.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap peserta.
“Pastinya kami akan memeriksa semua yang terlibat maupun panitia,” kata Ahmad, Senin (10/8/2026).
Penyidik akan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk mengetahui bagaimana mobil dapat keluar dari lintasan hingga mencapai area penonton.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie juga memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
“Hari ini saya akan melakukan penelitian dan penyelidikan yang intensif dan mendalam, hal-hal apa yang menyebabkan sehingga terjadi crash atau kecelakaan ini,” tegas Roycke.
- Tangkapan layar X
Menurutnya, penyelidikan bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.
“Bukan mencari kesalahan, tetapi tentunya kita harus melihat. Kalau ada pelanggaran hukum, saya harus proses karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang pemeriksaan yang lebih luas. Bukan hanya mengenai kesalahan pengemudi, tetapi juga apakah lintasan, pagar pembatas, posisi penonton, hingga prosedur keselamatan telah memenuhi standar yang seharusnya.
Panitia Siap Bertanggung Jawab, Evaluasi Keselamatan Jadi Mendesak
Ketua Panitia Tidar Drag Race Championship 2026 Lucky Sugeha menyatakan pihaknya siap bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Namun, tanggung jawab hukum baru dapat ditentukan setelah penyelidikan menemukan rangkaian penyebab kecelakaan secara utuh.
Polisi perlu memastikan apakah kendaraan mengalami gangguan teknis, terdapat kesalahan pengemudi, atau ada faktor lain yang membuat mobil dapat keluar dari jalur dan mencapai area penonton.
Jika nantinya ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian, ketentuan pidana mengenai kealpaan dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang dipertimbangkan sesuai hasil penyidikan.
Sementara itu, aspek keselamatan dalam kegiatan yang melibatkan kendaraan bermotor juga perlu dilihat berdasarkan aturan sektoral yang relevan, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepanjang ketentuannya sesuai dengan konstruksi peristiwa yang ditemukan penyidik.
Artinya, tragedi Kotamobagu bukan hanya persoalan mobil yang tiba-tiba kehilangan kendali.
Ada persoalan yang jauh lebih besar: ketika kendaraan gagal dikendalikan, apakah sistem keselamatan di lintasan mampu menghentikan kendaraan sebelum mencapai penonton?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi bagian penting dari penyelidikan polisi. Sebab dalam sebuah ajang balap, kecepatan memang menjadi tontonan utama. Tetapi keselamatan penonton seharusnya tidak pernah menjadi taruhan. (udn)
Load more