news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PC PMII Kecam Pihak Terkait Hafalan Quran sebagai Challenge Dapatkan Minuman Keras.
Sumber :
  • Istimewa

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PC PMII Jakarta Pusat meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas challenge hafalan Surat Ad-Dhuha yang disebut dikaitkan dengan pemberian minuman keras dalam rangkaian acara The Sounds Project di Jakarta, akhir pekan lalu. 

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.

Ketua PC PMII Jakarta Pusat Mu'ammar Rizal Fauzi mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya karena menjadi perbincangan di media sosial. 

Ia meminta aparat menelusuri pihak yang menggagas, menjalankan, mengizinkan, maupun bertanggung jawab atas pengawasan aktivitas tersebut.

"Al-Qur’an bukan alat tukar dan agama bukan gimmick komersial. Kami mendesak seluruh pihak yang terbukti terlibat untuk diadili sesuai hukum yang berlaku," tegas Mu'ammar.

Mu'ammar meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi kegiatan. Nama pembawa acara, pengelola booth, brand yang disebut dalam pernyataan PMII, serta penyelenggara acara diminta diperiksa sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

"Kalau memang bukan konsep penyelenggara atau Newport, maka harus dijelaskan bagaimana aktivitas tersebut bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya," ujarnya. 

Mu'ammar menilai klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas itu merupakan bagian resmi dari konsep acara atau terjadi di luar sepengetahuan penyelenggara.

Desakan juga diarahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPMPTSP untuk memeriksa aspek perizinan kegiatan yang berkaitan dengan dugaan tersebut. 

Mu'ammar meminta sanksi diberikan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif atau ketentuan lain yang memang memiliki dasar hukum.

Dalam pernyataannya, Mu'ammar membandingkan sensitivitas dugaan peristiwa tersebut dengan kontroversi kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Mu'ammar menilai penggunaan simbol Al-Qur'an dalam aktivitas yang dikaitkan dengan minuman keras memiliki dimensi moral dan keagamaan yang serius.

Meski menyampaikan kritik keras, Mu'ammar menegaskan proses hukum tetap harus berpegang pada bukti dan fakta. 

"Kami tidak meminta orang dihukum hanya karena viral. Tetapi kalau terbukti terlibat, jangan dilindungi. Kalau melanggar hukum, adili. Kalau melanggar izin, berikan sanksi. Jika memenuhi dasar hukum untuk dicabut, cabut izinnya," kata Mu'ammar.
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:19
01:38
01:32
04:35
04:23
06:18

Viral