- istimewa
Pemerintah Perangi Emas Ilegal, Dorong Pertambangan Rakyat Masuk Sistem Formal
“Hampir semua diversifikasi sumber daya kita ada, sumber daya alam ya. Kita punya gas, kita punya minyak, di apa sektor maritim, agrikultur, hampir semua range ada dan kita juga punya apa namanya kekuatan stok cadangan yang sangat mumpuni. Tetapi persoalannya adalah bagaimana kita bisa menciptakan value yang lebih besar terhadap kekuatan sumber daya alam yang kita miliki," kata Todotua.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menilai pengelolaan cadangan mineral, khususnya emas, bukan sekadar persoalan ekonomi. Menurut dia, pengelolaan mineral juga berkaitan dengan kepentingan nasional dalam menjaga keamanan, kedaulatan, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.
“Sumber daya mineral harus dikelola secara strategis, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni demi kemandirian dan kedaulatan pengelolaannya,” terang Maroef.
Menurut Maroef, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam tata kelola emas nasional. Hal itu mencakup pengelolaan pertambangan rakyat, keterlacakan (traceability) rantai pasok bijih, hingga penguatan ekosistem perdagangan hasil tambang agar terhubung dengan jalur formal.
MIND ID menilai pembenahan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan sinergi lintas institusi, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat.
Transformasi tata kelola cadangan mineral, kata Maroef, perlu dilakukan di setiap simpul utama proses bisnis pertambangan, mulai dari sektor hulu, menengah (midstream), hingga hilir.
Di sektor hulu, MIND ID mendorong formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR yang didukung harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis secara berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan membuat aktivitas pertambangan rakyat berjalan lebih tertib dan aman sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Sementara di sektor menengah (midstream), pengolahan bijih perlu diperkuat melalui kehadiran lembaga agregator berbadan hukum yang mampu menjamin keterlacakan rantai pasok menuju sistem formal.
Melalui skema tersebut, perusahaan yang ditunjuk dapat berperan sebagai pembina teknis sekaligus pembeli siaga (offtaker) untuk memastikan hasil tambang memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Penguatan tata kelola dari hulu hingga midstream selanjutnya diharapkan meningkatkan pasokan bahan baku yang masuk ke rantai pasok formal. Hal ini akan memperkuat produktivitas industri pengolahan dan pemurnian emas nasional, memperluas akses masyarakat terhadap produk emas yang terstandardisasi, serta mendukung penguatan ekosistem bullion nasional.