- antara
Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim, MAKI Dorong Kepastian Hukum Wamen PU
Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta proses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur dituntaskan secara transparan dan profesional.
Boyamin menilai kepastian hukum diperlukan, terutama karena nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti turut didalami dalam perkara tersebut. Menurutnya, kejelasan proses hukum penting agar pemerintah dapat menentukan langkah apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut.
"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin.
Meski demikian, hingga saat ini Diana belum berstatus sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) masih melakukan penyelidikan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut, termasuk peran Diana.
Boyamin meminta pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek dilakukan secara menyeluruh agar perkara tersebut memperoleh kejelasan hukum.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Boyamin juga mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun. Menurut dia, proses hukum yang objektif diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.
Ia juga mengusulkan agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara dari Kejati NTT. Menurut Boyamin, langkah tersebut dinilai dapat membantu memastikan proses penyelidikan berjalan efektif dan terhindar dari potensi intervensi maupun perlambatan.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
**Proyek Rp400 Miliar**
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur dengan anggaran sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN. Proyek tersebut dilaksanakan pada 2022-2023.
Diana sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Pada periode yang sama, Diana juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut.
Persoalan proyek mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang dibangun untuk para eks pejuang Timor Timur. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menyebut terdapat 54 rumah yang mengalami kerusakan berat, dengan sebagian di antaranya dilaporkan ambruk.
Pemeriksaan teknis kemudian menemukan sejumlah persoalan, antara lain terkait pemadatan tanah dan pemasangan beton.
Komisi Kejaksaan turut mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Anggota Komjak Nurokhman menekankan agar kepentingan penerima manfaat proyek tetap menjadi perhatian dalam proses tersebut.
“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman.
Sementara itu, Kejati NTT memastikan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam proyek pembangunan rumah tersebut.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).
Raka juga menyatakan peran Diana masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” ujarnya.