- Kemendagri
BSKDN Perkuat Tata Kelola Inovasi Lewat Pelindungan Kekayaan Intelektual, SINTESIS Salah Satu Contohnya
Jakarta, tvOnenews.com - Kemendagri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari tata kelola inovasi di lingkungan pemerintahan.
Upaya itu dilakukan supaya berbagai karya dan inovasi yang dihasilkan tidak hanya dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan saja, tetapi memiliki kepastian pelindungan serta dapat dikembangkan sebagai aset pengetahuan dalam jangka panjang.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan, inovasi pemerintahan perlu dikelola secara berkelanjutan agar tidak berhenti sebagai gagasan maupun hasil kerja semata.
Hal itu disampaikan Yusharto saat membuka Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan di Command Center BSKDN, Kamis (13/8/2026).
“Pelindungan kekayaan intelektual perlu kita tempatkan sebagai bagian dari tata kelola inovasi. Pelindungan bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, pelindungan memberikan kepastian agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat dikembangkan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap inovasi semakin penting seiring perkembangan teknologi digital dan semakin kompleksnya persoalan pemerintahan.
Transformasi digital, kata dia, tidak cukup hanya diwujudkan melalui pembangunan aplikasi maupun digitalisasi proses administrasi, tetapi juga membutuhkan kemampuan pemerintah dalam mengelola informasi, pengetahuan, serta berbagai inovasi yang dihasilkan.
“Dalam proses tersebut, gagasan, karya, inovasi, sistem, aplikasi, metodologi, maupun berbagai produk pengetahuan yang dihasilkan oleh aparatur pemerintah merupakan aset yang memiliki nilai strategis bagi organisasi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, BSKDN bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) memiliki peran dalam menghasilkan penelitian, kajian, analisis, evaluasi, hingga rekomendasi strategi kebijakan. Berbagai hasil tersebut perlu dikelola agar tidak hanya berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat dimanfaatkan dan dikembangkan menjadi aset pengetahuan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu inovasi yang dikembangkan BSKDN adalah SINTESIS (Smart Integrated System for Strategic Information and Evaluation Services). Platform tersebut dikembangkan untuk mendukung pengelolaan informasi, analisis data, identifikasi isu strategis, pemanfaatan hasil kajian, serta penyusunan bahan rekomendasi strategi kebijakan.
SINTESIS dirancang untuk mengintegrasikan berbagai data, informasi, hasil analisis, dan kajian yang dimiliki organisasi sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih mudah dan optimal dalam mendukung kebutuhan kebijakan. Platform tersebut juga memiliki sejumlah fungsi strategis, mulai dari mengintegrasikan profil dan indikator daerah, melakukan analisis perbandingan dan kecenderungan, mengelola isu strategis daerah, memanfaatkan hasil kajian, hingga mendukung penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam proses analisis dan penyusunan bahan kebijakan.
Sebagai bagian dari tata kelola inovasi tersebut, pengembangan SINTESIS juga diikuti dengan langkah pelindungan kekayaan intelektual. Dalam pencatatan ciptaan SINTESIS, I Gede Wira Adhi Darmawan tercatat sebagai Pencipta, sedangkan BSKDN Kemendagri tercatat sebagai Pemegang Hak Cipta.
Pencatatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata upaya BSKDN dalam memastikan inovasi yang dikembangkan memiliki kepastian mengenai kepemilikan sekaligus pelindungan hak cipta. Dengan demikian, inovasi tidak hanya dimanfaatkan untuk mendukung perbaikan proses kerja dan pengambilan kebijakan, tetapi juga dapat dikelola sebagai aset kelembagaan yang memiliki nilai strategis.
“Dengan demikian, inovasi tidak hanya menghasilkan perubahan dalam proses kerja, tetapi juga dapat menjadi aset kelembagaan yang memiliki nilai dan manfaat jangka panjang,” ungkap Yusharto.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menekankan pentingnya melakukan registrasi terhadap hasil kreasi maupun inovasi sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian pelindungan kekayaan intelektual.
“Ketika melakukan inovasi, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memproteksi, meregister hasil kreasi tersebut, hasil inovasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan, pendaftaran kekayaan intelektual memberikan kepastian terhadap hak yang melekat pada suatu karya, baik hak moral maupun hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pencipta atau pihak yang menghasilkan karya, sedangkan hak ekonomi berkaitan dengan pelindungan atas pemanfaatan karya dalam jangka waktu tertentu sesuai jenis kekayaan intelektual dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau tadi hak moral, saya mencipta lagu maka hak moralnya akan abadi saya mencipta lagu. Tetapi terkait dengan hak ekonominya, negara memberikan batasan dan perlindungan,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk hak cipta, pelindungan hak ekonomi berlaku selama masa hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Hermansyah mendorong aparatur dan pemerintah daerah semakin memahami pentingnya mengenali, mengelola, serta mendaftarkan berbagai karya maupun inovasi yang berpotensi menjadi kekayaan intelektual. (rpi)