news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Viral! Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Sedot Lemak, BNN Sita Rp1,27 Miliar dan Aset Rp40 Miliar.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

Viral! Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap di Klinik Kecantikan, BNN Sita Rp1,27 Miliar dan Aset Rp40 Miliar

MR alias Bos Gendut, buronan kasus narkoba Kampung Bahari, ditangkap BNN saat menjalani sedot lemak. Polisi menyita uang Rp1,277 miliar dan aset
Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Buronan yang selama berbulan-bulan diburu Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya tertangkap. MR alias Bos Gendut, bandar narkoba yang disebut memiliki jaringan besar di Kampung Bahari, Jakarta Utara, ditangkap saat tengah menjalani perawatan sedot lemak di sebuah klinik kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya membuat MR masuk daftar buronan sejak November 2025. 

Tak hanya memburu pelaku, BNN juga menelusuri dugaan aliran uang hasil kejahatan narkotika. Hasilnya, penyidik menyita uang tunai Rp1,277 miliar dan aset dengan nilai hampir Rp40 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Bos Gendut Ditangkap Saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengungkapkan MR ditangkap ketika sedang menjalani perawatan di sebuah klinik kecantikan di Mangga Besar.

“Pada saat kita menangkap MR tadi di beauty kecantikan atau salon kecantikan yang ada di Mangga Besar,” kata Roy dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Saat diamankan, MR disebut sedang menjalani prosedur sedot lemak.

“Sedang perawatan sedot lemak di salah satu klinik,” imbuhnya.

Dalam rekaman penangkapan, sejumlah petugas BNN terlihat mendatangi klinik dan meminta petugas setempat menunjukkan lokasi MR. 

Petugas kemudian menemukan pria tersebut sedang terbaring di meja perawatan dengan mengenakan pakaian pasien berwarna merah muda.

MR sebelumnya ditetapkan sebagai buronan BNN sejak 7 November 2025, setelah penyidik mengungkap perkara peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap di Salon Kecantikan: Lagi Sedot Lemak
Sumber :
  • Istimewa

Penggerebekan Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Setelah berhasil menangkap MR, BNN melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga masih berkaitan dengannya. Informasi dari pemeriksaan MR kemudian mengarahkan petugas ke sejumlah lokasi di Kampung Bahari.

BNN bersama Polda Metro Jaya dan personel Brimob melakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 WIB. Operasi tersebut tidak berlangsung mulus karena petugas mendapat perlawanan dari orang-orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan MR.

Menurut Roy, petugas di lokasi dilempari mercon dan petasan. Personel gabungan kemudian menggunakan gas air mata untuk mengendalikan keadaan.

Dua orang yang disebut sebagai loyalis MR turut diamankan dalam operasi tersebut.

Dari lokasi penggerebekan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis ganja atau Gorilla, uang tunai, senjata api, samurai, serta beberapa butir peluru.

Pengungkapan jaringan tersebut merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat MR terkait kepemilikan sabu dalam jumlah besar.

“Dari hasil pengembangan interogasi yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa ada lingkaran dari yang bersangkutan beberapa orang kemudian menunjukkan barang bukti yang ada di rumahnya,” jelas Roy.

BNN Sita Rp1,277 Miliar dan Aset Hampir Rp40 Miliar

Selain perkara narkotika, BNN kini membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan MR. Penyidik menelusuri aset yang diduga diperoleh dari aktivitas perdagangan narkotika.

Dari pengembangan tersebut, BNN menyita uang tunai sebesar Rp1,277 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah aset dengan nilai keseluruhan mencapai Rp39,950 miliar.

“Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, Bos Gendut atau MR itu kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kami sita, ada uang sebesar Rp 1,277 miliar,” kata Roy dalam konferensi pers di Kantor BNN Jakarta Utara, Kamis (13/8).

“Kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp 39,950 miliar,” sambungnya.

BNN juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mobil BMW dan sepeda motor Vespa.

Roy menegaskan penanganan terhadap MR tidak hanya berfokus pada perkara narkotika.

“Artinya perkara tersebut kita proses tidak semata-mata pada perkara pokoknya 92 kilo tetapi kita berhasil memproses tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Ancaman Pidana Berlapis

Secara hukum, perkara narkotika dapat dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 apabila terbukti menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika. 

Pasal 112 juga dapat diterapkan untuk penguasaan atau kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sementara dugaan pencucian uang dapat dijerat berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya Pasal 3, jika terbukti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau melakukan tindakan lain terhadap harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam perkara ini, penerapan pasal secara final tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di proses hukum. (udn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:34
01:25
01:32
01:54
05:21
00:53

Viral