news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • Antara

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing di Kasus Suhardiman Amby

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP), Jumat (14/8). Julrizal diperiksa sebagai saksi
Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP), Jumat (14/8/2026). Julrizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Selain Juprizal, sejumlah nama turut dimintai keterangannya, yaitu, Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah (FHD), NOV yang merupakan pihak swasta, dan RAN selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi belum membeberkan materi apa yang akan didalami terhadap para saksi tersebut. Ia mengatakan bahwa para saksi hadir untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun nama Juprizal disebut usai KPK menyita uang senilai SGD12.000. Uang tersebut diduga yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli.

Selain Juprizal, KPK juga turut menyita uang senilai Rp15.000.000 dari Fahdiansyah.

Adapun kasus ini bermula terkait dengan jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Kuansing. Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menduga ada kasus suap yang dilakukan oleh Bupati soal pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi. Uang suap tersebut di kumpulan dari Koperasi Unit Desa (KUD).

KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Dugaan ini pula yang memunculkan adanya pemberian amplop dari Suhardiman ke Menteri Kehutanan, Raja Juli.

Namun, Raja Juli telah menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi, Jumat (3/7/2026). (aha/aag)  

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:44
09:08
08:51
10:28
08:01
08:09

Viral