- istimewa
Detik-detik Menegangkan Bareskrim Polri Gerebek Gudang Selundupkan Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Jakarta, tvOnenews.com - Beredar kabar terkait detik-detik menegangkan Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang penyimpanan timah ilegal yang berlokasi di Desa Gantung, Kecamatan, Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penindakan ini dilakukan pada Kamis (13/8/2026) dini hari.
Adapun dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengamankan dua tersangka yakni RR dan DW,” kata Irhamni, kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Lebih lanjut Irhamni menerangkan, dua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka RR diduga berperan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan tersangka DW berperan sebagai sopir pengiriman timah.
Selain mengamankan tersangka, Irhamni mengungkapkan, pihaknya turut menyita 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Sekitar 28 ton timah yang disita itu terdiri dari 568 karung. Irhamni menyebutkan, 97 karung di antaranya diduga sudah dibayar dan siap diselundupkan.
"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," tegas Irhamni.
Kemudian Irhamni menegaskan, hingga saat ini pihaknya tengah mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur. Sementara itu barang bukti telah diamankan di Markas Polres Belitung Timur. (ars/aag)