news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas memperlihatkan seekor biawak Aru (Varanus beccarii) yang berusaha diselundupkan oleh WNA Korea..
Sumber :
  • Antara

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 8 Biawak ke Seoul, WN Korea Jadi Tersangka

Seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) diamankan saat hendak terbang menuju Seoul pada Selasa, 28 Juli 2026.
Senin, 17 Agustus 2026 - 14:20 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan menggagalkan upaya penyelundupan delapan ekor biawak hidup melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) diamankan saat hendak terbang menuju Seoul pada Selasa, 28 Juli 2026.

Penindakan dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), bersama Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.

Pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar menjadi bagian penting dari arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperketat pengawasan guna memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.

Petugas menemukan delapan ekor biawak hidup di dalam koper bagasi milik JJ. Satwa tersebut terdiri atas enam ekor biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua ekor biawak Aru (Varanus beccarii).

Seluruh satwa ditemukan dalam kondisi disembunyikan di dalam koper. Biawak-biawak tersebut dibungkus menggunakan kantong kain sebelum dimasukkan ke dalam bagasi. Seluruh satwa kemudian diamankan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan. Sementara itu, JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, JJ ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal satwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman.

Pendalaman juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang memasok satwa di Indonesia hingga tujuan akhir pengiriman di luar negeri.
Langkah tersebut penting karena kasus penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional menunjukkan adanya pola perdagangan yang tidak berhenti pada pelaku yang membawa satwa keluar Indonesia. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa berulangnya pengungkapan penyelundupan satwa melalui bandara internasional membutuhkan respons yang melampaui penanganan kasus per kasus.

“Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” ujar Januanto.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:39
04:52
05:14
02:14
01:21
02:06

Viral