news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas memperlihatkan seekor biawak Aru (Varanus beccarii) yang berusaha diselundupkan oleh WNA Korea..
Sumber :
  • Antara

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 8 Biawak ke Seoul, WN Korea Jadi Tersangka

Seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) diamankan saat hendak terbang menuju Seoul pada Selasa, 28 Juli 2026.
Senin, 17 Agustus 2026 - 14:20 WIB
Reporter:
Editor :

Pengungkapan delapan biawak di Bandara Soekarno-Hatta menambah panjang daftar kasus penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional.

Dalam sejumlah perkara sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kementerian Kehutanan telah menangani penyelundupan 202 reptil oleh WNA Rusia, 134 reptil oleh WNA Mesir, 13 burung hidup oleh WNA Tiongkok, serta 103 reptil yang melibatkan WNA Belanda dan Lituania.

Seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) diamankan saat hendak terbang menuju Seoul pada Selasa, 28 Juli 2026.
Sumber :
  • Antara

Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia dalam koper dengan tujuan Oman juga berhasil digagalkan.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jalur penerbangan internasional masih menjadi salah satu titik rawan dalam perdagangan ilegal satwa liar Indonesia.

Karena itu, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan pelaku di pintu keluar negara, tetapi juga membongkar rantai perdagangan sejak satwa diperoleh dari sumbernya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut sekaligus menegaskan penguatan pencegahan di pintu keluar internasional.

“Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” tegas Aswin.

Penguatan koordinasi antarlembaga menjadi penting karena perdagangan satwa liar dapat melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari perburuan atau pengambilan satwa dari habitat, pengumpulan, perdagangan, pengangkutan, hingga pengiriman lintas negara.

Atas perbuatannya, tersangka JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan asal-usul delapan biawak tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(chm)

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:39
04:52
05:14
02:14
01:21
02:06

Viral