- Tangkapan layar x
Penganiayaan Pelajar SMK di Kebumen Viral di Medsos, Ternyata Cuma Gara-gara Hal Ini
tvOnenews.com - Sebuah video kekerasan antarpelajar yang beredar luas di media sosial akhirnya membuka jalan bagi proses hukum di Kebumen.
Aksi penganiayaan yang melibatkan dua pelajar SMK di Kecamatan Kutowinangun tersebut sebelumnya mengundang perhatian publik setelah rekamannya menyebar melalui berbagai platform dan grup pesan berantai.
Di balik video yang membuat geger itu, polisi menemukan persoalan yang bermula dari aktivitas sederhana di media sosial.
Rasa cemburu setelah korban diketahui saling mengikuti akun dan bertukar pesan dengan pacar pelaku diduga menjadi pemicu konflik. Polisi kini menetapkan seorang siswa kelas 11 sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum dalam perkara dugaan kekerasan terhadap pelajar lainnya.
Polisi Tetapkan Siswa Kelas 11 sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum
Polres Kebumen menetapkan pelajar kelas 11 sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Andre dalam keterangan yang disampaikan di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).
Dalam proses penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban ketika kejadian, telepon seluler yang berkaitan dengan perkara, serta hasil visum et repertum korban.
- Tangkapan layar instagram Ahmad Dhani
Penanganan kasus tersebut juga melibatkan pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen.
Bermula dari Follow dan Pesan di Media Sosial
Dari pemeriksaan polisi, konflik tersebut ternyata berawal dari aktivitas di media sosial. Sehari sebelum penganiayaan, Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun dengan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum.
Keduanya juga diketahui sempat bertukar pesan melalui media sosial. Aktivitas tersebut kemudian diketahui oleh pelaku dan memicu kecemburuan.
“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.
Persoalan yang awalnya terjadi di ruang digital itu kemudian berkembang menjadi konflik secara langsung. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penanganan perkara, aksi kekerasan terjadi pada Jumat (7/8/2026).
Peristiwa tersebut kemudian direkam dan videonya menyebar di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.
Dijerat UU Perlindungan Anak, tetapi Proses Hukumnya Khusus
Dalam perkara tersebut, ketentuan yang relevan adalah Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sanksinya diatur dalam Pasal 80 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukumnya tidak dapat disamakan dengan perkara pidana orang dewasa.
Penanganan harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur mekanisme khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk proses diversi dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, ancaman pidana dalam Pasal 80 tidak otomatis berarti pelaku anak akan menerima hukuman sebagaimana orang dewasa. Sistem peradilan anak menempatkan perlindungan, kepentingan terbaik bagi anak, pembinaan, serta proses pemulihan sebagai bagian penting dalam penanganannya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi bersama pihak terkait akan melanjutkan penanganan perkara dengan tetap memperhatikan hak korban sekaligus ketentuan khusus yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum. (udn)