news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PB PII Serukan Persatuan: Tolak Aksi Provokasi!.
Sumber :
  • istimewa

PB PII Serukan Persatuan: Tolak Aksi Provokasi!

PB PII ikut menyikapi tentang maraknya rencana aksi berbagai elemen pada 27 Agustus mendatang. PB PII menyampaikan, menolak segala bentuk aksi yang dijadikan
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) ikut menyikapi tentang maraknya rencana aksi berbagai elemen pada 27 Agustus mendatang. PB PII menyampaikan, menolak segala bentuk aksi yang dijadikan sebagai sarana provokasi. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PB PII, Kevin Prayoga, dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026). 

Kevin menilai, penyampaian aspirasi masyarakat hak asal tetap disampaikan secara tertib. 

"PB PII mencermati rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada 27 Agustus 2026. PB PII memahami bahwa munculnya berbagai aspirasi masyarakat merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi," kata Kevin. 

"Namun demikian, setiap bentuk mobilisasi publik perlu memastikan bahwa penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi yang dapat mempertajam polarisasi sosial di tengah masyarakat," lanjutnya. 

Kevin menyebut, penyampaian aspirasi pun dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan penyampaian aspirasi mesti tetap diiringi dengan etika bernegara, menjunjung tinggi asas ketertiban umum, dan saling menghargai hak antar warga negara.

"Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya. 

Kevin juga menyerukan agar seluruh pihak terus sama-sama saling menjaga persatuan. Baginya, menyampaikan aspirasi harus tetap menjunjung tanggung jawab konstitusional sehingga persatuan tetap terpelihara. 

"Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menghormati hak warga negara lainnya, serta memelihara persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya. 

Kevin turut menyampaikan pernyataan sikap dari PB PII dalam memandang dinamika rencana aksi yang berkembang. Ada 12 poin pernyataan sikap PB PII yang disampaikan. 

Berikut pernyataan sikap PB PII:

1.  PB PII berkomitmen untuk menjaga kesatuan dan kesatuan bangsa serta mendorong kehidupan demokrasi yang sehat, beradab, konstitusional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

2.  Menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban, serta menghormati hak dan kebebasan warga lainnya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral