news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PB PII Serukan Persatuan: Tolak Aksi Provokasi!.
Sumber :
  • istimewa

PB PII Serukan Persatuan: Tolak Aksi Provokasi!

PB PII ikut menyikapi tentang maraknya rencana aksi berbagai elemen pada 27 Agustus mendatang. PB PII menyampaikan, menolak segala bentuk aksi yang dijadikan
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) ikut menyikapi tentang maraknya rencana aksi berbagai elemen pada 27 Agustus mendatang. PB PII menyampaikan, menolak segala bentuk aksi yang dijadikan sebagai sarana provokasi. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PB PII, Kevin Prayoga, dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026). 

Kevin menilai, penyampaian aspirasi masyarakat hak asal tetap disampaikan secara tertib. 

"PB PII mencermati rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada 27 Agustus 2026. PB PII memahami bahwa munculnya berbagai aspirasi masyarakat merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi," kata Kevin. 

"Namun demikian, setiap bentuk mobilisasi publik perlu memastikan bahwa penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi yang dapat mempertajam polarisasi sosial di tengah masyarakat," lanjutnya. 

Kevin menyebut, penyampaian aspirasi pun dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan penyampaian aspirasi mesti tetap diiringi dengan etika bernegara, menjunjung tinggi asas ketertiban umum, dan saling menghargai hak antar warga negara.

"Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya. 

Kevin juga menyerukan agar seluruh pihak terus sama-sama saling menjaga persatuan. Baginya, menyampaikan aspirasi harus tetap menjunjung tanggung jawab konstitusional sehingga persatuan tetap terpelihara. 

"Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menghormati hak warga negara lainnya, serta memelihara persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya. 

Kevin turut menyampaikan pernyataan sikap dari PB PII dalam memandang dinamika rencana aksi yang berkembang. Ada 12 poin pernyataan sikap PB PII yang disampaikan. 

Berikut pernyataan sikap PB PII:

1.  PB PII berkomitmen untuk menjaga kesatuan dan kesatuan bangsa serta mendorong kehidupan demokrasi yang sehat, beradab, konstitusional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

2.  Menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban, serta menghormati hak dan kebebasan warga lainnya.

3.  Menolak segala bentuk pelaksanaan aksi yang mengundang ruang demokrasi sebagai sarana penyebaran provokasi, politik kebencian, agitasi, disinformasi, kekerasan, maupun narasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

4.  Mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk mobilisasi massa yang membawa nama atau mengatasnamakan kepentingan rakyat.

5.  Mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog yang konstruktif, transparan, dan substantif terhadap aspirasi masyarakat sehingga setiap persoalan kebangsaan dapat diselesaikan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi.

6.  Mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang sengaja membangun kebencian, mempertentangkan kelompok masyarakat, atau mendorong konflik horizontal.

7.  Mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, proporsional, humanis, dan berlandaskan hukum dengan tetap menjamin keamanan masyarakat serta melindungi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

8.  Menolak segala bentuk mobilisasi masyarakat yang menggunakan identitas rakyat sebagai legitimasi untuk kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

9.  Mengajak seluruh organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian masalah secara damai dan konstitusional.

10. Menegaskan posisi PB PII sebagai kekuatan masyarakat sipil yang kritis, independen, konstruktif, dan bertanggung jawab, yang tidak ragu menyampaikan kritik terhadap kekuasaan apabila kebijakan publik menyimpang dari kepentingan rakyat, namun tetap menempatkan persatuan dan keselamatan bangsa sebagai kepentingan bersama.

11. Mengajak seluruh pihak untuk menjadikan demokrasi sebagai ruang mempertemukan perbedaan, bukan memperbesar permusuhan. Kritik boleh tajam, aspirasi boleh kuat, tetapi persaudaraan kebangsaan harus tetap dijaga.

12. PB PII dengan tegas menolak segala bentuk penunggangan, provokasi, agitasi, maupun infiltrasi kepentingan dalam aksi AMPB yang dapat mendistorsi substansi aspirasi masyarakat dan mengarah pada terganggunya stabilitas kebangsaan, terciptanya kekacauan, serta tindakan anarkis dan perusakan terhadap fasilitas umum. PB PII menyerukan agar setiap aksi berlangsung secara tertib, damai, bertanggung jawab, serta senantiasa menghormati hukum, hak masyarakat lainnya, dan kepentingan persatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan ini, disampaikan pernyataan sikap ini sebagai wujud komitmen Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia dalam menjaga kehidupan demokrasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. 

PB PII berharap seluruh pihak dapat menempatkan setiap perbedaan dan aspirasi dalam koridor konstitusi, mengedepankan dialog serta musyawarah, dan menolak segala bentuk provokasi, kekerasan, maupun tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Semoga ikhtiar bersama ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedamaian, memperkuat solidaritas kebangsaan, dan memastikan bahwa setiap perjuangan untuk kepentingan rakyat senantiasa berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral