news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Motor Pedagang Kopi Dibawa Kabur di Kelapa Gading, Modus “Pinjam Beli Bensin”.
Sumber :
  • tim tvOnenews / Wildan Mustofa

Motor Pedagang Kopi Dibawa Kabur di Kelapa Gading, Modus “Pinjam Beli Bensin”

Motor pedagang kopi di Kelapa Gading dibawa kabur pria yang mengaku kehabisan bensin. Simak kronologi, modus pelaku, dan pasal pidana yang dapat menjeratnya.
Senin, 24 Agustus 2026 - 12:59 WIB
Reporter:
Editor :

“Kami memeriksa sejumlah kamera pengintai yang ada di lokasi kejadian untuk memastikan pelaku. Kami masih dalam proses penyelidikan,” kata Kiki.

Rekaman kamera pengawas menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengidentifikasi pelaku, termasuk mengetahui arah pelariannya setelah membawa motor korban.

Polisi masih mengumpulkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan sebelum kemudian meninggalkan lokasi.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa modus penipuan tidak selalu dilakukan melalui skenario yang rumit. Permintaan bantuan sederhana, seperti alasan kehabisan bensin, dapat digunakan untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum kendaraan dibawa kabur.

Bisa Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan?

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta hasil penyelidikan. Jika terbukti sejak awal pelaku menggunakan kebohongan atau tipu muslihat untuk membuat korban menyerahkan motor, unsur penipuan dapat menjadi salah satu yang diperiksa.

Ketentuan penipuan saat ini diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal tersebut mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong sehingga orang menyerahkan barang atau membuat suatu kewajiban.

Selain itu, apabila konstruksi perkara menunjukkan kendaraan awalnya diserahkan secara sah tetapi kemudian dikuasai secara melawan hukum, penyidik juga dapat mempertimbangkan tindak pidana penggelapan sesuai fakta perkara.

Yang perlu digarisbawahi, penentuan pasal bukan semata-mata berdasarkan cerita awal korban. Polisi harus memastikan unsur pidana, kronologi, niat pelaku, serta bukti pendukung melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti.

Sementara itu, HRN harus menunggu proses penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Polisi hingga kini masih mengejar pria yang membawa kabur sepeda motor tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa memberikan bantuan kepada orang lain tetap perlu disertai kewaspadaan. 

Terutama ketika bantuan yang diminta berkaitan dengan kendaraan, dokumen, uang, atau akses terhadap barang berharga. 

Modus yang terlihat sepele dapat berakhir dengan kerugian besar ketika kepercayaan diberikan tanpa memastikan identitas orang yang meminta bantuan. (udn)
 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:43
06:57
02:58
04:42
01:39
09:08

Viral