news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Motor Pedagang Kopi Dibawa Kabur di Kelapa Gading, Modus “Pinjam Beli Bensin”.
Sumber :
  • tim tvOnenews / Wildan Mustofa

Motor Pedagang Kopi Dibawa Kabur di Kelapa Gading, Modus “Pinjam Beli Bensin”

Motor pedagang kopi di Kelapa Gading dibawa kabur pria yang mengaku kehabisan bensin. Simak kronologi, modus pelaku, dan pasal pidana yang dapat menjeratnya.
Senin, 24 Agustus 2026 - 12:59 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kepercayaan terhadap orang yang datang meminta pertolongan justru berujung kerugian bagi seorang pedagang kopi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sepeda motor milik pedagang berinisial HRN (61) raib setelah dipinjam seorang pria yang mengaku kehabisan bensin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku datang ketika korban sedang berjualan kopi dengan membawa sepeda motor dan gerobaknya. 

Dengan alasan membutuhkan bensin, pria tersebut meminta korban meminjamkan kendaraan untuk membeli bahan bakar.

Permintaan itu awalnya terlihat sederhana. Korban bahkan percaya karena pelaku meninggalkan sepeda motor miliknya di dekat gerobak. 

Namun, setelah kunci diberikan, pria tersebut justru pergi menggunakan motor korban dan tidak pernah kembali. Korban akhirnya menyadari dirinya telah menjadi sasaran penipuan.

Pelaku Mengaku Kehabisan Bensin

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan polisi kini melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

“Kami tengah mengejar pelaku dan mengumpulkan keterangan serta rekaman kamera yang ada di lokasi,” kata AKP Kiki, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika HRN sedang berjualan di lokasi menggunakan sepeda motor sekaligus membawa perlengkapan dagangannya. Tak lama kemudian, seorang pria datang dengan sepeda motor dan meminta bantuan.

Pelaku mengaku kehabisan bensin dan mengatakan hendak membeli bahan bakar. Ia kemudian meminta meminjam kendaraan milik korban.

“Korban diiming-imingi pelaku akan dibelikan bensin setelah pelaku membeli bensin dan akhirnya korban setuju meminjamkan motor,” ujar Kiki.

Untuk meyakinkan korban, pelaku meninggalkan sepeda motor yang dibawanya di sekitar gerobak kopi. Situasi tersebut kemungkinan membuat korban percaya bahwa pria tersebut memang hanya membutuhkan kendaraan sementara untuk membeli bensin.

Namun setelah kunci berpindah tangan, pelaku justru membawa motor korban pergi. Waktu terus berjalan, tetapi pria tersebut tidak kunjung kembali.

Korban kemudian menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kelapa Gading.

Polisi Periksa CCTV dan Saksi

Setelah menerima laporan, petugas Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar tempat kejadian.

“Kami memeriksa sejumlah kamera pengintai yang ada di lokasi kejadian untuk memastikan pelaku. Kami masih dalam proses penyelidikan,” kata Kiki.

Rekaman kamera pengawas menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengidentifikasi pelaku, termasuk mengetahui arah pelariannya setelah membawa motor korban.

Polisi masih mengumpulkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan sebelum kemudian meninggalkan lokasi.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa modus penipuan tidak selalu dilakukan melalui skenario yang rumit. Permintaan bantuan sederhana, seperti alasan kehabisan bensin, dapat digunakan untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum kendaraan dibawa kabur.

Bisa Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan?

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta hasil penyelidikan. Jika terbukti sejak awal pelaku menggunakan kebohongan atau tipu muslihat untuk membuat korban menyerahkan motor, unsur penipuan dapat menjadi salah satu yang diperiksa.

Ketentuan penipuan saat ini diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal tersebut mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong sehingga orang menyerahkan barang atau membuat suatu kewajiban.

Selain itu, apabila konstruksi perkara menunjukkan kendaraan awalnya diserahkan secara sah tetapi kemudian dikuasai secara melawan hukum, penyidik juga dapat mempertimbangkan tindak pidana penggelapan sesuai fakta perkara.

Yang perlu digarisbawahi, penentuan pasal bukan semata-mata berdasarkan cerita awal korban. Polisi harus memastikan unsur pidana, kronologi, niat pelaku, serta bukti pendukung melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti.

Sementara itu, HRN harus menunggu proses penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Polisi hingga kini masih mengejar pria yang membawa kabur sepeda motor tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa memberikan bantuan kepada orang lain tetap perlu disertai kewaspadaan. 

Terutama ketika bantuan yang diminta berkaitan dengan kendaraan, dokumen, uang, atau akses terhadap barang berharga. 

Modus yang terlihat sepele dapat berakhir dengan kerugian besar ketika kepercayaan diberikan tanpa memastikan identitas orang yang meminta bantuan. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:43
06:57
02:58
04:42
01:39
09:08

Viral