- Tangkapan layar instagram warga jakbar
Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan
tvOnenews.com - Penagihan tunggakan kendaraan kembali menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan seorang debt collector atau mata elang (matel) masuk ke dalam mobil warga dan diduga mengancam pengemudi viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah SPBU di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Jumat (21/8/2026).
Kasus ini menjadi sorotan bukan semata karena persoalan cicilan kendaraan, tetapi karena cara penagihan yang diduga melibatkan intimidasi.
Dalam video yang beredar, matel disebut berada di dalam kendaraan bersama pengguna mobil dan keluarganya. Ketika kendaraan mulai berjalan, muncul ancaman untuk melakukan kuncian pada leher apabila pengemudi tidak menghentikan kendaraan.
Polisi kemudian bergerak setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Sehari setelah peristiwa, petugas mengamankan pria berinisial ML alias E (30), yang diduga terlibat dalam aksi penagihan.
Kasus ini sekaligus kembali mengingatkan bahwa persoalan utang atau tunggakan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dan tidak dapat dilakukan dengan cara intimidatif.
Berawal dari Tunggakan Cicilan Tiga Bulan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku disebut memperoleh informasi mengenai korban yang memiliki tunggakan pembayaran selama tiga bulan.
ML kemudian mendatangi korban di lokasi dan mengaku sebagai pihak yang menerima kuasa dari perusahaan leasing. Korban diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.
- Tangkapan layar instagram warga jakbar
Dalam proses komunikasi tersebut, pelaku sempat masuk ke dalam mobil yang juga ditumpangi keluarga pengguna kendaraan. Situasi kemudian berubah ketika kendaraan mulai bergerak.
"Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju," kata Kombes Nasriadi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan ML pada Sabtu (22/8). Nasriadi menegaskan bahwa persoalan pembiayaan tetap memiliki jalur penyelesaian yang harus dihormati.
“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Penagihan Utang Ada Batas Hukumnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga menegaskan bahwa keberadaan tunggakan tidak memberikan keleluasaan kepada penagih untuk menggunakan tekanan atau ancaman.
“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ucap Budi.
Secara hukum, perkara seperti ini perlu dibedakan antara hak kreditur untuk menagih kewajiban dan cara yang digunakan ketika melakukan penagihan. KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II, yakni maksimal Rp10 juta, bagi orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Sementara itu, Pasal 471 KUHP baru berkaitan dengan penganiayaan ringan. Ketentuan tersebut dapat menjadi relevan apabila dalam proses penagihan terjadi tindakan fisik yang memenuhi unsur penganiayaan, meski penerapan pasal tetap bergantung pada fakta dan hasil penyidikan.
Eksekusi Kendaraan Juga Tidak Bisa Sembarangan
Persoalan lain yang penting adalah penarikan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa ketika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme seperti eksekusi putusan pengadilan.
Dengan demikian, status seseorang sebagai penagih tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Proses eksekusi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Budi pun meminta masyarakat yang mengalami tindakan melanggar hukum ketika menghadapi proses penagihan agar segera melapor.
“Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kasus di Cengkareng ini pada akhirnya memperlihatkan satu hal penting: tunggakan memang merupakan persoalan yang harus diselesaikan, tetapi proses penagihannya tetap memiliki batas.
Ketika penagihan berubah menjadi ancaman atau kekerasan, persoalan perdata dan pembiayaan dapat berkembang menjadi perkara pidana. (udn)