- Tangkapan layar instagram viralforjustice
Diduga Matel, Video Viral Dua Pria Terekam Masuk Kolong Mobil di GBK hingga Bikin Warga Resah
Kasus ini juga kembali menyoroti batas kewenangan debt collector dalam menangani kendaraan yang masih memiliki kewajiban pembiayaan.
Pada prinsipnya, hubungan pembiayaan dan jaminan fidusia memiliki mekanisme hukum tersendiri. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa apabila terjadi wanprestasi tetapi debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur pengadilan.
MK juga menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, pengadilan negeri merupakan pihak yang berwenang membantu pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Sementara kepolisian dapat berperan mengamankan proses eksekusi apabila diperlukan, bukan bertindak sebagai eksekutor. ([MKRI][2])
Karena itu, tindakan mengambil atau menguasai kendaraan secara paksa di ruang publik tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan seseorang bekerja sebagai debt collector.
Apabila dalam proses tersebut terdapat ancaman, kekerasan, pemaksaan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana.
Polisi Minta Warga Tak Konfrontasi Langsung
Dalam kasus video di GBK, polisi masih mendalami apakah aktivitas dua pria tersebut mengandung unsur pidana. Masyarakat pun diminta tidak langsung mengambil kesimpulan berdasarkan video pendek yang beredar.
Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan dan tidak melakukan konfrontasi sendiri.
"Masyarakat diimbau tetap waspada dan menghindari konfrontasi langsung apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Jika memungkinkan, dokumentasikan kejadian dan segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat," kata Budi.
Polisi juga menyatakan akan meningkatkan patroli dan edukasi keamanan serta ketertiban masyarakat untuk mencegah potensi gangguan di lapangan.
"Polda Metro Jaya terus meningkatkan patroli dan edukasi kamtibmas sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai modus kejahatan," imbuhnya.
Dari sisi pidana, penerapan pasal tentu baru dapat ditentukan setelah polisi menemukan perbuatan dan unsur hukumnya.
Jika ditemukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ketentuan dalam KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023, dapat menjadi salah satu dasar yang diperiksa penyidik, antara lain Pasal 448. Namun, pasal tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena seseorang disebut sebagai matel.