- Cepi Kurnia/tvOne
Sidang Duplik Bupati Bekasi Nonaktif, Kuasa Hukum Sebut Pengadaan Proyek Sudah Selesai Sebelum Kliennya Menjabat
“Bagaimana hubungannya dengan alat bukti yang sangat sahih yang sudah kami ajukan, yaitu bukti-bukti tertulis yang otentik yang menerangkan bahwa proyek-proyek itu telah dilaksanakan dan proses pengadaan barang dan jasanya sudah selesai jauh sebelum Pak Ade Kuswara menduduki atau menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan ada tidaknya saksi yang benar-benar dapat diverifikasi di persidangan dan secara langsung membuktikan bahwa Ade Kuswara Kunang maupun ayahnya, H.M. Kunang atau Abah Kunang, mengatur proyek sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan.
“Ada tidak saksi yang betul-betul bisa terverifikasi di persidangan, terutama untuk membuktikan bahwa Pak Ade Kuswara dan Abah Kunang mengatur proyek? Tidak ada sama sekali,” ujar Wayan.
Minta Hakim Pertimbangkan Keabsahan Alat Bukti
Selain itu, tim pembela bahkan menilai persoalan utama dalam perkara tersebut bukan hanya mengenai materi atau pokok perkara, melainkan menyangkut keabsahan alat bukti yang digunakan sebagai dasar untuk menjerat para terdakwa.
Menurutnya, apabila alat bukti yang menjadi dasar penghukuman dinilai tidak sah, maka konsekuensinya harus menjadi pertimbangan serius majelis hakim dalam menentukan putusan.
“Jauh sebelum kita berbicara tentang materi atau pokok perkara dalam kasus ini, kita bahkan sudah harus menyatakan satu-satunya pernyataan, yaitu para terdakwa harus dibebaskan dari segala tuduhan. Karena semua alat bukti yang diajukan atau dijadikan dasar untuk menghukum para terdakwa itu adalah tidak sah,” katanya.
Ia juga menyinggung persoalan mengenai konstruksi tertangkap tangan serta penerapan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.
Menurutnya, penerapan ketentuan hukum tersebut perlu diuji secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Ini berhubungan dengan tertangkap tangan. Bukan tertangkap tangan, kok dibilang tertangkap tangan? Pasal yang disangkakan dalam hubungannya dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor ini juga pasal yang secara hukum tidak bisa diterapkan dalam kasus ini,” ujarnya.
Wayan kemudian menyinggung asas lex mitior, yakni prinsip yang pada pokoknya berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum yang lebih ringan ketika terdapat perubahan atau dua ketentuan yang relevan dalam perkara pidana.