news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa hukum Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan di PN Bandung.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Sidang Duplik Bupati Bekasi Nonaktif, Kuasa Hukum Sebut Pengadaan Proyek Sudah Selesai Sebelum Kliennya Menjabat

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menilai duplik kali ini jadi momentum untuk menguji kembali apakah seluruh unsur dakwaan terhadap kliennya
Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:46 WIB
Reporter:
Editor :

Dengan berbagai argumentasi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tetap pada sikap bahwa Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Wayan pun secara tegas meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk bukti tertulis dan persoalan keabsahan alat bukti, sebelum menjatuhkan putusan.

“Satu kata sebagai penutup dari kami, satu-satunya putusan yang adil, baik terhadap terdakwa Pak Ade Kuswara Kunang maupun terdakwa Abah Kunang, adalah putusan yang bebas atau membebaskan beliau-beliau ini dari segala tuntutan dan segala dakwaan,” tegasnya.

Perkara tersebut kini memasuki fase akhir persidangan. Setelah agenda duplik, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, tuntutan JPU, pembelaan terdakwa, replik jaksa, hingga duplik dari tim kuasa hukum.

Putusan perkara Ade Kuswara Kunang dijadwalkan dibacakan pada Senin, 7 September 2026. (cep/muu)

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:28
05:13
03:46
05:27
02:26
01:41

Viral