- Istimewa
Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan: KUHP Baru Hadirkan Paradigma Keadilan yang Lebih Humanis dan Restoratif
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan tonggak sejarah dalam reformasi hukum di Indonesia.
Menurut Otto, KUHP Nasional tidak hanya berfungsi sebagai pengganti hukum peninggalan era kolonial, tetapi juga membawa pergeseran paradigma dalam sistem peradilan.
Penegakan hukum kini bertransformasi menjadi lebih modern dengan menitikberatkan pada keadilan substantif, penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, serta aspek pemulihan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Dalam sebuah diskusi publik, Otto menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama pembaruan KUHP adalah membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan perkembangan masyarakat saat ini.
Menurutnya, paradigma lama yang menitikberatkan pada penghukuman semata perlu ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan yang mampu menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Perubahan terbesar dalam KUHP baru adalah perubahan paradigma. Jika sebelumnya hukum pidana lebih berorientasi pada penghukuman dan pembalasan, kini pendekatannya bergeser menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujar Otto Hasibuan.
Otto menjelaskan, pendekatan korektif bertujuan mendorong pelaku tindak pidana menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri.
Sementara pendekatan rehabilitatif diarahkan untuk memastikan pelaku dapat kembali diterima oleh masyarakat setelah menjalani proses hukum.
Adapun pendekatan restorative justice menempatkan kepentingan korban sebagai fokus utama melalui upaya pemulihan kerugian dan penyelesaian konflik secara adil.
Menurut Otto, selama ini banyak kasus pidana yang berakhir dengan pemidanaan pelaku tanpa memberikan manfaat nyata bagi korban.
Melalui pendekatan restoratif, korban tidak hanya memperoleh keadilan secara hukum, tetapi juga mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.
“Korban membutuhkan pemulihan, bukan sekadar melihat pelaku dipenjara. Karena itu, KUHP baru memberikan ruang agar kerugian korban dapat dipulihkan dan konflik dapat diselesaikan dengan lebih berkeadilan,” jelasnya.
Meski demikian, Otto mengakui bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tetapi juga pada kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan paradigma baru tersebut.