- Istimewa
Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan: KUHP Baru Hadirkan Paradigma Keadilan yang Lebih Humanis dan Restoratif
Ia menilai perubahan pola pikir aparat menjadi tantangan terbesar dalam masa transisi penerapan KUHP Nasional.
“Paradigma KUHP sudah berubah. Tantangannya adalah memastikan perubahan paradigma itu juga terjadi pada aparat penegak hukum. Jika cara berpikir lama masih dipertahankan, maka tujuan pembaruan hukum ini tidak akan tercapai secara optimal,” katanya.
Otto menambahkan, pemerintah terus mendorong sosialisasi dan edukasi mengenai KUHP baru kepada aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat luas. Langkah tersebut penting untuk memastikan pemahaman yang sama mengenai semangat pembaruan hukum yang terkandung dalam KUHP Nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Otto juga menyoroti fenomena *“No Viral, No Justice”* yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam akses masyarakat terhadap keadilan.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat layanan bantuan hukum hingga tingkat desa guna memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum yang berkualitas.
Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa keberhasilan KUHP baru ke depan tidak hanya diukur dari angka kriminalitas, tetapi juga dari meningkatnya rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
“Indikator terpenting adalah tumbuhnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ketika masyarakat merasa keadilan benar-benar hadir dan hukum dijalankan secara adil, maka tujuan utama reformasi hukum dapat dikatakan tercapai,” ungkapnya.
Melalui KUHP Nasional, pemerintah berharap dapat membangun sistem hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.
Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, KUHP baru diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia di masa depan. (dpi)