- Tangkapan layar YouTube Lembur Pakuan Channel
Pesan Bijak KDM soal RUU Perampasan Aset yang Jadi Perhatian Masyarakat
Jakarta, tvOnenews.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) belum lama ini, ikut menyoroti aksi demonstrasi di Gedung DPR yang mendapatkan perhatian masyarakat Indonesia.
Pria yang disapa KDM itu memberikan pesan bijak, kalau dalam aksi waktu demo itu terbagi dari berbagai elemen masyarakat. Sehingga bisa memicu ragam reaksi pula di lapangannya.
Adanya aksi ricuh seperti yang sempat terjadi, ia nilai bukanlah bagian dari pendemo yang mengikuti demonstrasi.
- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
"Kita bisa membedakan mana yang bekerja dengan hati demi kepentingan bangsa, mana yang bekerja demi kepentingan kelompok, golongan,” ujar Dedi Mulyadi dalam medsosnya @kangdedimulyadi, Sabtu (29/8).
Dengan begitu, Gubernur Jabar tersebut, sangat mengapresiasi kepada Mas Botok dan rekan-rekan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu (AMPB) setelah aspirasi terkait RUU Perampasan Aset disampaikan kepada DPR RI.
Dia menilai penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib penting agar tidak tercampur dengan aksi kerusuhan.
Sehubungan dengan RUU Perampasan Aset yang nantinya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
Menurutnya, aturan tersebut harus digunakan sesuai tujuan utamanya, yakni pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan untuk kepentingan tertentu.
- Pemprov Jabar
“Pada akhirnya setelah disahkan, RUU itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu, tetapi murni untuk pemberantasan tindak pidana korupsi,” pesan KDM dikutip dari laman Bapendajabar.
Perlu diketahui, rapat audiensi antara pimpinan DPR RI dan perwakilan warga Pati berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026 berjalan baik.
Dalam pertemuan ini, menghasilkan surat komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan DPR dan koordinator massa.Berikut adalah poin-poin utama dari kesepakatan tersebut.
Yang mana targetnya, ialah RUU Perampasan Aset bisa rampung dan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026.
Bahkan juga disepakati, kalau pimpinan DPR RI menyatakan siap dan komitmen untuk mengundurkan diri. Apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai dengan tanggal batas waktu yang telah ditentukan.
Isu RUU Perampasan Aset ini terus menjadi perhatian publik. Kabar selanjutnya menunggu keterangan lebih lanjut dari DPR.(klw)